Berita Viral
Alasan Brigadir Ade Ogah Dipecat Usai Bunuh Bayinya, Kini Ajukan Banding: Kami Siap Bongkar Fakta
Brigadir Ade Kurniawan tak terima dipecat dari anggota kepolisian usai membunuh bayinya yang baru berusia 2 bulan.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.
Harir mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Alasan lainnya mengajukan banding, kata Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," jelasnya.
Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Ade.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," sebutnya.
Berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir Adek Kurniawan melakukan dugaan pembunuhan.
Sebaliknya, Harir berpendapat, kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Brigadir Ade ini perlu diuji.
Baca juga: Sindiran Menohok Hakim ke 3 Oknum TNI yang Tembak Bos Rental: Dilatih Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat
Menurut Harir, Brigadir Ade belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.
"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.
Kendati demikian, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.
polisi bunuh bayi
Jawa Tengah
Brigadir Ade Kurniawan
mengajukan banding
kasus pembunuhan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi |
![]() |
---|
Klarifikasi Suami yang Protes Istrinya Curhat di Kajian TV Soal Poliandri, Ustaz Dukung untuk Cerai |
![]() |
---|
Ada Kondom dan Pelumas dalam Barang Bukti Kasus Diplomat Arya Daru Kepalanya Terlilit Lakban Kuning |
![]() |
---|
Disuruh Bayar Parkir Rp 50 Ribu, Pengemudi Hiace Diminta Tambah Rp 15 Ribu Jika Pakai Karcis |
![]() |
---|
Bu Kades Jual Posyandu Rp45 Juta Merasa Tanah Miliknya, Gedung Dibangun Pakai Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.