Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Brigadir Ade Ogah Dipecat Usai Bunuh Bayinya, Kini Ajukan Banding: Kami Siap Bongkar Fakta

Brigadir Ade Kurniawan tak terima dipecat dari anggota kepolisian usai membunuh bayinya yang baru berusia 2 bulan.

Editor: Olga Mardianita
TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Istimewa
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan, menghadiri sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Dalam sidang itu, dia dipecat sebagai anggota polisi usai membunuh bayinya, Minggu (2/3/2025). Kendati demikian, Ade akan mengajukan banding atas putusan itu. 

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.

Harir mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Alasan lainnya mengajukan banding, kata Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," jelasnya.

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Ade.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," sebutnya.

Berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir Adek Kurniawan melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, Harir berpendapat, kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Brigadir Ade ini perlu diuji.

Baca juga: Sindiran Menohok Hakim ke 3 Oknum TNI yang Tembak Bos Rental: Dilatih Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat

Menurut Harir, Brigadir Ade belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Kendati demikian, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.

Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved