Berita Viral
Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi
Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti memutar musik komersial.
TRIBUNJATIM.COM - Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti untuk memutar musik komersial.
Mereka mengganti musik dengan suara kicauan burung supaya terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik.
Berdasarkan kasus Mie Gacoan, pemilik usaha kafe dan restoran wajib menyetor royalti musik sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.
Besarnya tarif royalti musik di kafe dan restoran pada akhirnya memicu kekhawatiran para pelaku bisnis.
Alih-alih menyetel lagu dari musisi Tanah Air, sejumlah restoran atau kafe kini beralih menggunakan suara kicauan burung maupun aliran air.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran sudah menyarankan pebisnis kafe maupun restoran untuk tidak menyetel lagu di tempat usaha jika enggan membayar royalti musik.
"Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusransaat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
"Jadi jangan sembarangan putar lagu. Kalau memang enggak mau bayar, ya sudah enggak usah putar lagu. Pilihannya hanya begitu," tambah dia.
Baca juga: 500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK
Kasus royalti musik di Mie Gacoan jadi pemicu
Saran ini dilontarkan Yusran menyusul kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali.
Pada Kamis (24/7/2025), Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.
Total tarif royalti musik yang semestinya dibayar Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, bila mengacu pada peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Dalam aturan tersebut tertulis, tarif toyalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000,- per kursi per tahun.
Artinya, pemilik usaha kafe dan restoran wajib menyetor royalti musik sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun.
"Akhirnya ada gap di sana. Padahal, ada nilai komersial saat lagu diputar di restoran, ada nilai promosi di sana," pungkas dia.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Musisi Maluku, Lagunya Dipakai di Playlist, Tuntut Royalti
Sosok Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Warga Berhasil Buat Aturan Batal |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.