Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sindiran Menohok Hakim ke 3 Oknum TNI yang Tembak Bos Rental: Dilatih Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat

Hakim memberikan sindiran menohok kepada tiga oknum TNI yang menembak mati bos rental mobil.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
TNI TEMBAK BOS RENTAL - Tiga oknum TNI divonis hukuman penjara dan pemecatan usai ditetapkan bersalah dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil pada Januari 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga oknum TNI menerima vonis penjara usai menembak mati bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten.

Dua terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lagi menerima bui empat tahun.

Tak hanya vonis, hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur itu turut memberikan alasan yang memberatkan vonis tersebut.

Menurutnya, para terdakwa telah mencoreng citra TNI.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Masih Dirawat di RSSA, Satu Korban Massa Aksi Ricuh Tolak UU TNI di Malang Bakal Jalani Operasi

Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

“Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved