Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diana Cabut Laporan Terhadap Cak Ji

BREAKING NEWS - Diana akan Cabut Laporan ke Polda Jatim Usai Bertemu Langsung Wawali Surabaya Armuji

Jan Hwa Diana janji mencabut laporan ke Polda Jatim usai bertemu langsung dengan Wawali Surabaya Armuji. Cak Ji: Jangan diulangi lagi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
PERTEMUAN - Pengusaha dan pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, saat menggelar pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji di rumah dinasnya, Senin (14/4/2025). Diana mengaku akan mencabut laporannya kepada Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. 

Aksinya yang turun langsung membela masyarakat hingga berujung laporan polisi ini, terjadi pada Kamis (10/4/2025) kemarin. 

Awalnya, salah seorang pemuda memilih mengadu langsung ke Wawali Cak Ji karena ijazahnya ditahan pihak perusahaan

Agar mendapatkan informasi valid, Wawali Cak Ji mendatangi perusahaan yang bersangkutan. 

Namun, kedatangan Cak Ji mendapat respons tak pantas. Pintu gerbang juga ditutup. 

Cak Ji akhirnya menghubungi pemilik perusahaan.

Namun, hasilnya sama, lagi-lagi tidak mendapat tanggapan semestinya. 

Cak Ji menyebut, dirinya dituding menipu. 

Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik pribadi Cak Ji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Sang pemuda mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan

Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

"Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya," ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.

Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Cak Ji malah disebut penipu. 

Saat Cak Ji mengaku datang secara baik-baik, namun pihak perusahaan malah mengaku tak mengenal Cak Ji

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved