Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pabrik Narkoba di Malang

Reaksi 8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Saat JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG PABRIK NARKOBA - Suasana sidang perkara pabrik narkoba dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Senin (14/4/2025). Dari delapan terdakwa, tujuh terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dituntut hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025).

Dalam sidang tuntutan tersebut, ke delapan  terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga menyatakan tidak ada satupun yang meringankan terdakwa. Hanya ada poin-poin yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda.

Baca juga: Tiga Hari Lagi Ditutup, Ratusan Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Belum Lunasi BIPIH

Ketua Tim JPU, Yuniarti menjelaskan terkait jalannya sidang tersebut.

"Jadi tadi dipisah (pembacaan tuntutan). Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya juga mengungkapkan, terkait alasannya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha.

"Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha ini merupakan perekrut sekaligus koordinator. Dan ia berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut.

"Tentunya kami menyayangkan, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,"

"Disamping itu, di dalam tuntutan juga tidak ada hal yang meringankan. Padahal mereka ini bukan pemeran utama, hanya sebagai pekerja sekaligus korban jaringan narkoba dan mereka pun kooperatif dari awal sampai sekarang ini," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah dan terus berupaya agar kliennya tersebut bisa mendapat keringanan hukuman.

"Kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dan kami akan segera menyusun dan menyiapkan nota pembelaan, karena sidang selanjutnya di tanggal 21 April mendatang beragendakan pledoi atau pembelaan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved