Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pabrik Narkoba di Malang

Reaksi 8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Saat JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG PABRIK NARKOBA - Suasana sidang perkara pabrik narkoba dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Senin (14/4/2025). Dari delapan terdakwa, tujuh terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dituntut hukuman mati. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Pansus Kaji LKPJ Pemkab Malang 2024, Ketua DPRD Arahkan Kebijakan Umum untuk Pelayanan Publik

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut.

Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved