Sidang Pabrik Narkoba di Malang
Reaksi 8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Saat JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025).
Dalam sidang tuntutan tersebut, ke delapan terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya itu, JPU juga menyatakan tidak ada satupun yang meringankan terdakwa. Hanya ada poin-poin yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda.
Baca juga: Tiga Hari Lagi Ditutup, Ratusan Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Belum Lunasi BIPIH
Ketua Tim JPU, Yuniarti menjelaskan terkait jalannya sidang tersebut.
"Jadi tadi dipisah (pembacaan tuntutan). Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga mengungkapkan, terkait alasannya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha.
"Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha ini merupakan perekrut sekaligus koordinator. Dan ia berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut.
"Tentunya kami menyayangkan, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,"
"Disamping itu, di dalam tuntutan juga tidak ada hal yang meringankan. Padahal mereka ini bukan pemeran utama, hanya sebagai pekerja sekaligus korban jaringan narkoba dan mereka pun kooperatif dari awal sampai sekarang ini," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah dan terus berupaya agar kliennya tersebut bisa mendapat keringanan hukuman.
"Kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dan kami akan segera menyusun dan menyiapkan nota pembelaan, karena sidang selanjutnya di tanggal 21 April mendatang beragendakan pledoi atau pembelaan," pungkasnya.
Sidang Pabrik Narkoba di Malang
sidang pabrik narkoba
penjara seumur hidup
hukuman mati
Pengadilan Negeri Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Didemo Masyarakat, Puan Maharani Jawab Tak Ada Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Kan Sudah Disampaikan |
![]() |
---|
Spesifikasi Mobil Mewah Ahmad Sahroni yang Hancur usai Rumahnya Dijarah Massa, Harga Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Tukang Semir Sepatu Menjelma Jadi Crazy Rich, Kini Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara |
![]() |
---|
Imbas Video Joget, Rumah Anggota DPR RI Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.