Berlanjut ke Ranah Hukum, Korban Dugaan Tindak Asusila Mahasiswa UIN Malang Lapor Polisi

Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan mahasiswa UIN Maliki Malang berinisial IPF terhadap mahasiswi PTN berinisial NB berlanjut ke ranah hukum.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
MELAPOR - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Selasa (15/4/2025). Dia mengatakan, NB melaporkan dugaan rudapaksa yang dilakukan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF, ke Polresta Malang Kota. 

"Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (juga disebut NB). Dengan kronologi, mengajak dia (korban N) datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk," jelasnya di dalam video tersebut, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Selanjutnya saat korban tak sadarkan diri, IPF pun melakukan dugaan perbuatan rudapaksa tersebut.

"Lalu melakukan tindakan asusila tanpa persetujuan korban di saat korban dalam kondisi tepar. Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari," tambahnya.

Selanjutnya di dalam video tersebut, IPF juga mengaku siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.

Termasuk, juga siap bertanggung jawab terhadap keadaan korban.

"Dengan ini saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima. Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," imbuhnya.

Menanggapi adanya unggahan tersebut, UIN Maliki Malang pun angkat bicara.

"Saat ini yang bersangkutan (IPF), sudah ditangani oleh tim kami (terkait kebenaran kasusnya)," ujar Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr HM Zainuddin, MA saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved