Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Empat Petani Gogol di Desa Tunggorono Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kompensasi

Sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (22/2/2025) lalu, sejumlah petani Gogol di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PETANI DILAPORKAN KE POLISI - Petani pemilik tanah Gogol di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saya melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (22/2/2025) lalu. Empat petani dilaporkan ke polisi diduga gelapkan uang kompensasi pembebasan lahan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (22/2/2025) lalu, sejumlah petani Gogol di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kini dilaporkan ke polisi diduga melakukan penggelapan kompensasi.

Sebanyak 4 petani Gogol dipanggil oleh  Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota untuk diinterogasi oleh polisi lantaran keempatnya ada yang melaporkan.

Laporan tersebut tidak terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan, namun perihal dugaan penipuan penggelapan, sebagaimana pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP. 

Keempat petani Gogol yang dilaporkan adalah GS, SHW, K dan APS. Keempatnya dilaporkan oleh sesama petani Gogol yakni M.

Baca juga: Autodidak Belajar Budi Daya Lobster, Pemuda Jombang Kini Raup Untung Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp. 1.000.000,- terkait kompensasi pemanfaatan akses jalan kepada warga Dusun Tunggul dari PT Sinar Surya Permata Jombang,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut dilakukan M pada tanggal 04 Maret 2025 ke Polsek Jombang.

Kuasa hukum 4 petani yang dilaporkan ke polisi, Beny Hendro Yulianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika empat kliennya sudah memenuhi panggilan polisi. 

"Jumat (11/4/2025) kemarin klien kami yakni saudara AP, GS, dan KN. Untuk SHW sudah lebih dulu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Semua klien kami ini warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Jombang" ucap Beny saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/4/2025). 

Beny menjabarkan jika empat kliennya itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Sebelumnya klien kami mendapat surat panggilan perihal interogasi dari penyidik Polsek Jombang Kota. Sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHp Subs Pasal 372 KUHP," bebernya.

Beny melanjutkan, dugaan penipuan penggelapan itu berkaitan dengan pembagian kompensasi dari PT Sinar Surya Permata selaku pengembang perumahan. Dimana kompensasi tersebut dibagikan kepada warga yang terdampak, dan sudah hasil kesepakatan bersama. 

"Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap klien kami ini terkait dengan pembagian kompensasi dari PT Sinar Surya Permata Jombang terhadap warga terdampak pemanfaatan akses jalan di dusun Tunggul Desa Tunggorono," ungkapnya. 

Baca juga: Penasaran Lihat Petasan Mati, Bocah di Jombang Tiba-tiba Teriak, Ternyata Mercon Meledak di Tangan

Beny melanjutkan, kliennya mendapatkan 24 pertanyaan yang diberikan penyidik. Setelah mendapat pertanyaan, kliennya juga sempat memberikan sejumlah bukti kepada pihak polisi. 

"Iya, dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa bukti yang klien kami sampaikan, salah satunya adalah dokumentasi foto penyerahan uang kompensasi dari pihak PT Sinar Surya Permata Jombang kepada warga terdampak yang disaksikan oleh 3 pilar, dalam hal ini Kades setempat beserta Babinsa dan Babinkamtibmas," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved