Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Digunakan Sebulan Sekali? Ini 4 Penyebab Penghapusan Data Peserta

BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.

Shutterstock
BPJS KESEHATAN PBI - Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan terkait BPJS Kesehatan PBI apakah harus digunakan tiap bulan agar tidak dinonaktifkan.

Simak beberapa hal yang dapat mengakibatkan penghapusan data peserta di DTKS.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.

Sebagai informasi, segmen PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan.

Baca juga: Viral BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai 1 Bulan Sekali, Pihak BPJS Beri Penjelasan

Ada pun, dari beberapa penyebab dinonaktifkannya PBI, warganet di media sosial mengatakan BPJS Kesehatan harus digunakan minimal sekali dalam satu bulan agar tidak dialihkan.

"Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek kesehatan di Puskesmas," tulis akun Instagram @ami*******, Sabtu (12/4/2025).

"Mesti di pake tiap bulan, minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan minimal sebulan sekali agar tidak dinonaktifkan?

Benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan sebulan sekali?

BPJS KESEHATAN PBI - Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
BPJS KESEHATAN PBI - Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu. (Shutterstock)

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat.

Ada pun BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025).

Dia menambahkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh beberapa hal berikut:

  1. Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri
  2. Peserta tidak ditemukan keberadaannya
  3. Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan
  4. Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.

Baca juga: Pantas Kadinsos Geram, Pengemis Berkostum ini Ketahuan Punya HP Bagus dan BPJS, Sahat: Bikin Malu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved