Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai 1 Bulan Sekali, Pihak BPJS Beri Penjelasan

Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Benarkah?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
BPJS PBI - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Humas BPJS pun memberikan penjelasan, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan.

Adapun BPJS Kesehatan PBI diberikan pemerintah kepada masyarakat yang miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan.

Adapun, dari beberapa penyebab dinonaktifkannya PBI, warganet di media sosial mengatakan BPJS Kesehatan harus digunakan minimal sekali dalam satu bulan agar tidak dialihkan.

"Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek keselahatan di puskesmas," tulis akun Instagram @ami*******, Sabtu (12/4/2025).

"Mesti di pake tiap bulan. minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.

Baca juga: Pantas Kadinsos Geram, Pengemis Berkostum ini Ketahuan Punya HP Bagus dan BPJS, Sahat: Bikin Malu

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan minimal sebulan sekali agar tidak dinonaktifkan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat.

Adapun BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025).

Dia menambahkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh beberapa hal berikut:

  • Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri
  • Peserta tidak ditemukan keberadaannya
  • Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan
  • Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
IURAN BPJS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pada 2026 mendatang, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, Kamis (6/2/2025).
IURAN BPJS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pada 2026 mendatang, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Cara mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan PBI

Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi status kepesertaan tersebut.

"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved