Viral BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai 1 Bulan Sekali, Pihak BPJS Beri Penjelasan
Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan. Benarkah?
TRIBUNJATIM.COM - Media sosial diramaikan dengan isu BPJS Kesehatan PBI jika tak dipakai bisa dinonaktifkan.
Adapun BPJS Kesehatan PBI diberikan pemerintah kepada masyarakat yang miskin dan tidak mampu secara ekonomi.
Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan.
Adapun, dari beberapa penyebab dinonaktifkannya PBI, warganet di media sosial mengatakan BPJS Kesehatan harus digunakan minimal sekali dalam satu bulan agar tidak dialihkan.
"Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek keselahatan di puskesmas," tulis akun Instagram @ami*******, Sabtu (12/4/2025).
"Mesti di pake tiap bulan. minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.
Baca juga: Pantas Kadinsos Geram, Pengemis Berkostum ini Ketahuan Punya HP Bagus dan BPJS, Sahat: Bikin Malu
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan minimal sebulan sekali agar tidak dinonaktifkan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat.
Adapun BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh beberapa hal berikut:
- Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan
- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.

Cara mengaktifkan kembali peserta BPJS Kesehatan PBI
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi status kepesertaan tersebut.
"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," jelasnya.
Bulog Pastikan Stok Beras Aman, Sebut Realisasi Penyaluran SPHP di Malang Baru 18 Persen |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Jumat 29 Agustus 2025 Sidoarjo Surabaya Gresik Cerah, Kota Batu Trenggalek Udara Kabur |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa, Restitusi Rp10 Juta Dinilai Tak Adil |
![]() |
---|
Kapal Hilang Kontak Berhari-hari, KLM Ayta CK2 Rute Bawean-Lamongan Ditemukan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Diamankan Polisi, Sopir Mengaku Tak Sadar Truknya Tabrak Pesepeda di Simpang Empat Jepun Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.