Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Surabaya Ambil Sikap Soal Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Diana, Bakal Panggil Karyawan

Komisi D DPRD Surabaya yang juga mengambil sikap atas polemik penahanan ijazah, bakal panggil karyawan yang bersangkutan

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya yang juga mengambil sikap atas polemik penahanan ijazah

Komisi D DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang bersangkutan yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan Jan Hwa Diana

Komisi D DPRD Surabaya yang juga membidangi perselisihan industrial di Kota Surabaya juga itu akan mengambil tindakan tegas.

Selain merampas masa depan pekerja, menahan ijazah tidak bisa dibenarkan dalam hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung" kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir.

Baca juga: Alasan 50 Pengacara di Surabaya Bela Wawali Cak Ji hingga Pengusaha Diana Cabut Laporan

Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, memang sudah minta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.

Namun akar persoalan awal terkait penahanan ijazah di perusahan Diana masih akan berlanjut. Selasa (15/4/2025) siang nanti.

Sebab laporan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji ternyata tidak hanya satu ijazah yang diduga ditahan pihak Diana. Sejumlah mantan karyawan juga ditahan CV Sentosa Seal milik Diana.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diana akan Cabut Laporan ke Polda Jatim Usai Bertemu Langsung Wawali Surabaya Armuji

Karyawan yang ditahan ijazahnya itu akan dihadirkan. Tidak hanya satu karyawan atau mantan karyawan. Mereka inilah yang kemudian melapor langsung ke Wawali Cak Ji hingga didatangi ke lokasi perusahaan.

Namun pemilik perusahaan, Diana, tidak menunjukkan sikap kooperatif. Meski sudah diberi tahu kalau yang datang adalah Wawali Surabaya.

Namun tetap arogan hingga Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim atas sangkaan pencemaran nama baik Diana dan perusahaannya.

Baca juga: Permintaan Maaf Jan Hwa Diana Tak Mau Cabut Laporan, Sakit Hati Sama Ucapan Armuji: Saya Orang Kecil

Apakah kasus penahanan ijazah ini akan terus bergulir? Akma menyampaikan bahwa institusinya juga harus ikut memperjuangkan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved