Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sanksi Camat Kasiman di Bojonegoro setelah Viral Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, TPP Dipotong

Buntut viralnya mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran, Camat Kasiman Novita Sari mendapatkan sanksi tegas

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
SANKSI ASN - Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat memanggil Camat Kasiman Novita Sari untuk klarifikasi dan memberikan sanksi atas perbuatannya dengan sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Buntut viralnya mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran, Camat Kasiman Novita Sari mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Bojonegoro berupa pemotongan tambahan pendapatan pegawai (TPP) sebanyak 25 persen.

Sebelumnya, sebuah video menunjukkan mobil dinas berplat merah S Bojonegoro terekam tengah melakukan perjalanan di Tol Trans Sumatera tepatnya di wilayah Lampung viral di media sosial pada minggu (6/4/2025).

Dalam video berdurasi 17 detik itu menunjukkan mobil dinas berjenis Toyota Rush tipe GR berplat merah S 1228 BP tengah melaju kencang di jalan tol trans Sumatera - Lampung.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Gencarkan Pemanfaatan Pekarangan Warga, Jadi Strategi Jitu Kendalikan Inflasi

Ternyata diketahui mobil dinas tersebut merupakan kendaran operasional untuk pemerintahan di tingkat Kecamatan (Camat) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Belakangan juga diketahui yang mengendarai mobil dinas pada saat mudik lebaran itu adalah Camat Kasiman Novita Sari.

Atas perbuatannya tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen kepada Camat Kasiman Novita Sari.

Mantan Sekretaris Daerah ini juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan tpp 25 persen selama 3 bulan," tegas Nurul, Senin (15/4/2025).

Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari legowo dengan pemberian sanksi tersebut serta menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang kurang bijak dalam mempergunakan fasilitas negara.

Selain itu, Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya.

Baca juga: Buntut Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Tegas

Sementara itu untuk diketahui, TPP bagi camat di Bojonegoro berkisar diangka Rp17 juta per bulan belum dipotong pajak, atau sekira Rp16,3 juta setelah dipotong pajak.

Jika dikenai potongan 25 persen dari jumlah tersebut maka Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan atau mendapatkan dipotong sekira Rp4 juta.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar antara Rp3.154.400 sampai Rp6.114.500 per bulan tergantung golongan PNS-nya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved