Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jeritan Wanita Dipukuli Polisi di Mobil, Ibu Kos Lari Ketakutan Pelaku Keluarkan Senjata Api

Pria pelaku pemukulan di dalam sebuah mobil ini disebut-sebut sebagai oknum polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/winalubis7472
POLISI PUKUL WANITA - Tangkapan layar video yang merekam peristiwa seorang wanita di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di sebuah mobil, Rabu (16/4/2025). Korban dikabarkan sudah lapor ke Polda Sumsel. 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa seorang wanita di Palembang menjadi korban pemukulan oleh pria, tengah jadi sorotan.

Pria pelaku pemukulan di dalam sebuah mobil ini disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian.

Video kini viral di media sosial Instagram, salah satunya diunggah oleh akun @winalubis7472.

Baca juga: Viral Aksi Napi Asyik Dugem di dalam Penjara Ada Miras & Rokok, Petugas Langsung Gelar Razia

Dalam video tersebut dinarasikan, peristiwa terjadi di sebuah rumah kos bernama Holau di Jalan Dwikora, yang merupakan tempat kos teman korban.

"Pelaku ini anggota polisi tapi memukul wajahku di dalam mobil karena saya tidak mau berhubungan lagi dengan dia," tulis penggalan narasi dalam video yang diposting akun korban.

Dalam video tersebut, korban juga menyertakan sejumlah foto yang memperlihatkan luka memar di bagian wajah dan lehernya.

"Dia ini polisi," ujar wanita tersebut sambil menangis terisak-isak.

Keributan yang terjadi di dalam mobil tersebut sontak menarik perhatian penghuni kos lainnya.

Termasuk beberapa ibu-ibu yang berusaha melerai korban dengan pria yang berada di dalam mobil berwarna putih tersebut.

Selain itu, dalam video yang beredar, pria yang mengenakan baju putih terlihat mengeluarkan senjata api.

Diduga senpi tersebut digunakan untuk mengancam korban.

Dalam keterangan unggahannya, korban menceritakan bahwa awalnya ia dibuntuti pria tersebut hingga tiba di kosan temannya.

Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan mulut.

Korban menduga bahwa pria tersebut cemburu karena telah memiliki pasangan baru, padahal hubungan asmara telah berakhir.

Tangkapan layar video yang merekam peristiwa seorang wanita di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di sebuah mobil, Rabu (16/4/2025). Korban dikabarkan sudah lapor ke Polda Sumsel.
Tangkapan layar video yang merekam peristiwa seorang wanita di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di sebuah mobil, Rabu (16/4/2025). Korban dikabarkan sudah lapor ke Polda Sumsel. (Instagram/winalubis7472)

Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pria berinisial RRM tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/475/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 351 juncto Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya menyatakan akan segera mengeceknya kepada penyidik yang menangani.

"Mohon waktu, saya akan cek dan koordinasikan dulu dengan penyidik yang menerima laporan tersebut ya," kata Kombes Pol Nandang, melansir Sripoku.com.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi ini kini tengah menjadi sorotan publik di media sosial.

Publik menuntut adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

Baca juga: ASN Diminta Donasi untuk Pengadaan Karpet Masjid Agung Tuai Sorotan, Wali Kota: Itu Sifatnya Infak

Di sisi lain, pengakuan seorang pria sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pria tersebut mengungkap dugaan praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik selama mendekam di rutan.

Kini video singkat tersebut viral dan beredar luas di medsos.

Adapun video tersebut pertama kali diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video berdurasi kurang dari satu menit tersebut telah ditonton ratusan ribu kali.

Tampak ia mengenakan topi sehingga wajah tidak sepenuhnya terlihat.

Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

"Satu regu bisa Rp5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP," kata pria tersebut.

"Sewa HP Rp150 ribu per jam, malam Rp350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB," lanjutnya.

"Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp2 juta sudah bebas," imbuh dia.

Kasus ini sontak disorot publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi di lingkungan penegakan hukum di Indonesia.

Tiga anggota kepolisian sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungutan liar di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah.

Ketiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

Mereka bertugas sebagai petugas jaga dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi adanya kasus tersebut.

Ia mengatakan, tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak, memviralkannya di media sosial.

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu."

"Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (14/4/2025).

Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Dittahti Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP," ungkap Artanto, Senin (14/4/2025).

Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan.
Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. (Dok Polda Jawa Tengah)

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anggota kepolisian ini terlibat kegiatan transaksional dengan tahanan.

Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan dan akan segera dihadapkan pada sidang disiplin.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Ketiga polisi ini, lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved