Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya

Kasus pabrik Jan Hwa Diana hingga kini masih jadi sorotan. Salah satu mantan karyawan meminta ijazah aslinya dikembalikan.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
MINTA IJAZAH DIKEMBALIKAN - Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025). Ia berharap pemilik perusahaan Diana mengembalikannya. 

Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan di masyarakat.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.

Baca juga: Jawab Tuduhan Ijazah Palsu Fitnah, Jokowi Tak Mau Tunjukkan Dokumen Aslinya: Bawa ke Ranah Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Dia menuding Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga: Alasan 50 Pengacara di Surabaya Bela Wawali Cak Ji hingga Pengusaha Diana Cabut Laporan

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved