Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Dhoho Kota Kediri yang Langgar Jam Operasional
Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kediri yang melanggar jam operasional ditertibkan satpol PP.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kediri yang melanggar jam operasional ditertibkan satpol PP.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, jam operasional PKL di Kota Kediri ditetapkan mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
Namun demikian, masih banyak pedagang yang berjualan di luar waktu tersebut.
Patroli ini merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang akan terus digencarkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada para PKL serta pemilik toko.
"Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespons hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00 WIB," katanya, Kamis (17/4/2025).
Dalam patroli yang dilakukan, petugas mendapati lima PKL yang masih berjualan di bawah pukul 21.00 WIB.
Mereka langsung diberi peringatan oleh petugas di lokasi.
Syamsul menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal," tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Ponorogo Sita Gerobak Hingga Tenda Semi Permanen PKL yang Bandel
Petugas Satpol PP yang berjumlah 15 orang sempat mengalami beberapa kendala di lapangan, salah satunya adalah perdebatan dengan PKL yang keberatan ditertibkan.
Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan, peraturan harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga Kota Kediri.
Menurut Syamsul, keberadaan PKL di luar jam operasional berpotensi mengganggu lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki, mengingat para pedagang biasanya memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
PKL
Jalan Dhoho
Kediri
Syamsul Bahri
TribunJatim.com
Berita Kota Kediri Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tragedi Berdarah di Pacitan, Wawan Habisi Keluarga Mantan Istri, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Sejarah Baru Pencak Silat di Kediri, Atlet Disabilitas Tampil di Lereng Kelud Champion 6 |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.