Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Wamenaker Noel Marah, Perusahaan Diana Tahan Ijazah, Batasi Salat Jumat 20 Menit: Biadab

Noel geram lantaran diduga perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana itu membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com Andhi Dwi dan Izzatun Najibah
BIADAB - Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak di gudang milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer alias Noel menyebut perusahaan milik Jan Hwa Diana biadab.

Noel geram lantaran diduga perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana itu membatasi waktu salat Jumat hanya 20 menit.

Tak hanya itu pembayaran gaji juga di bawah UMK.

Sebelumnya, Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Baca juga: Wamenaker Murka Datangi Perusahaan Jan Hwa Diana : Negara Tak Dihargai, Saya Tidak Dihargai

MURKA -  Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer murka saat hendak mengakhiri polemik dugaan ijazah ditahan di perusahaan pengusaha di Surabaya Jan Hwa Diana pada Kamis, (17/4/2025).
MURKA - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer murka saat hendak mengakhiri polemik dugaan ijazah ditahan di perusahaan pengusaha di Surabaya Jan Hwa Diana pada Kamis, (17/4/2025). (TribunJatim.com/Nurarini Faiq)

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

“Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved