Pelajar Jatuh dari Wahana JTP 1 Batu
Wasis Kecewa Pegawai JTP Sebut Uang Asuransi Rp 10 Juta segera Cair Saat Anaknya Jatuh dari Pendulum
Wasis mengaku kecewa saat pegawai JTP Group menyebut uang asuransi Rp 10 juta segera cair saat anaknya jatuh dari wahana Pendulum.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Wasis Ridho Atmadie, ayah DP (14), pelajar yang jatuh dari wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1 Kota Batu, mengaku sempat marah ketika pegawai dari Jatim Park (JTP) Group berbicara dengan dirinya melalui sambungan telepon.
Pegawai dari Jatim Park Group itu mengawali pembicaraan agar Wasis tidak khawatir.
"Dia bilang agar saya tidak khawatir. Terus bilang kalau uang asuransi sebesar Rp 10 juta segera cair. Di situ saya marah. Anak saya bukan barang yang bisa dihargai seperti itu," ujar Wasis, Jumat (18/4/2025).
Saat itu, Wasis berada di Semarang. Di tempat kerjanya.
Dia sedang rapat ketika ponsel pintarnya terus berdering karena panggilan sang istri.
"Namun tidak saya angkat. Saya tolak terus karena saya sedang rapat. Kemudian saya hubungi kembali. Di situ istri saya tidak bisa bicara," katanya.
Wasis lalu menghubungi kakak DP yang ikut berkunjung ke JTP 1.
Dari situlah, Wasis tahu kalau putranya jatuh dari Pendulum.
Malamnya, Wasis segera pulang ke Kota Malang dengan kereta api.
Baca juga: Penyesalan Manajemen Jatim Park Kota Batu Soal Pelajar Jatuh dari Wahana, Siap Tanggung Jawab
Ia berangkat tengah malam.
"Tiba di Kota Malang, anak saya sudah berada di RS Persada. Tepat pukul 07.00 WIB pagi," ujarnya.
Wasis sempat berdialog dengan pihak JTP Group.
Dalam dialog yang berlangsung di Polres Batu itu, Wasis kembali kecewa karena pihak JTP Group mengatakan hanya mengikat asuransi dengan waktu 30 hari.
Keterangan itu sangat disayangkan oleh Wasis.
"Saya tanya sama kuasa hukumnya, apakah anda Tuhan yang bisa menentukan kalau anak saya sembuh dalam 30 hari," keluhnya.
Sementara itu, Wakapolres Baru, Kompol Danang Yudanto menegaskan, aturan 30 hari itu hanya regulasi internal dari JTP Group.
Aturan itu tidak dipakai dalam proses hukum yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan.
"Kami fokus untuk kesembuhan korban saat ini," ujar Kompol Danang Yudanto.
Saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi.
Proses telah naik ke penyidikan dari penyelidikan. Polisi tengah mencari apakah ada kesalahan manusia dalam kasus ini.
"Kami sudah periksa enam saksi. Hasilnya siapa yang menjadi tersangka nanti setelah hasil penyidikan," kata Danang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.