Berita Viral
Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya
Seorang ASN menjadi sorotan setelah menerima dana haram lewat rekening pribadinya berjumlah 3 buah, negara rugi belasan miliar rupiah.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dugaan Korupsi tampaknya dilakukan oleh Zeki Yamani, seorang staf ASN di DLH Kota Tangerang Selatan.
Zeki Yamani alias ZY, mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ternyata rela menyerahkan rekeningnya dipakai untuk mengumpulkan uang hasil korupsi.
Dari tiga rekening bank milik aparatur sipil negara (ASN) tersebut, dia bisa mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 15,4 miliar.
Zeki Yamani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.
"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.
Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.
Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.
"Tapi yang jelas ada fakta sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Uang Rp50 Ribu Cacian Buat Koruptor - Perut Balita Membesar Imbas Tak BAB Seminggu
Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.
"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.

Aksi serupa juga dilakukan puluhan ASN berikut ini.
Kasus dugaan korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM masih disoroti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 ASN jadi tersangka kasus tukin di Kementerian ESDM.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.
Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri, dilansir dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Ikut Bertambah atau Dirombak?
KPK menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar.
Selain ke BPK, 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.
Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.
Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar.
Baca juga: Janji Surya Paloh Jika Kadernya Korupsi Disorot usai Johnny Plate Tersangka, Ketum Nasdem Buka Suara

Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar.
Menurut Firli Bahuri, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023), dilansir dari kompas.tv.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat
Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE).
Kemudian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp4,75 miliar.
NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar.
AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi
HP menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp1,4 miliar.
BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar.
RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.
Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selata
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi
Direktur Utama PT EPP
Kepala DLH Kota Tangsel
berita viral
TribunJatim.com
Pantas Tunjangan Perumahan DPR RI Rp50 Juta? Adies Kadir Singgung Biaya Kos Rp3 Juta: Make Sense Lah |
![]() |
---|
Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Daftar Cekcok Pernah Terjadi Antara Pemilik Warung & Pengunjung Sarangan, Gegara Pecel hingga Es Teh |
![]() |
---|
Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Kematian Pasutri di Atas Batu, Ternyata Diracun Dukun Ibin Dalih Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.