Berita Viral
Akhir Nasib Jumadi, Guru SD Lumajang Lecehkan Murid saat Video Call, Korban Diancam Tak Diberi Nilai
Tabiat Jumadi, guru SD di Lumajang lecehkan siswa lewat video call. Pamer video tak senonoh gegara kecanduan video porno.
TRIBUNJATIM.COM - Tabiat guru SD di Lumajang, Jawa Timur ini bikin geleng-geleng kepala.
Punya tugas mendidik, ia malah bikin trauma siswinya.
Bagaimana tidak, saat video call dengan murid, ia menunjukkan alat kelaminnya pada murid berinisial ZZ (12).
Guru SD tersebut diketahui bernama Jumadi alias J (36).
Kini Jumadi dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.
Baca juga: Dulu Digaji Rp150 Ribu, Iswaryani Mantan Pembantu Guru Kini Dapat Omzet Fantastis karena Olahan Ikan
"Motif oknum guru berinisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025).
Pras menyebut, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 8 April 2025 silam.
Awalnya, ZZ yang merupakan siswi di salah satu SD di Tempursari menghubungi pelaku pada malam hari.
Ia bertanya kepada sang guru mengapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah.
Baca juga: Tiba-tiba Masuk Kelas, Guru Abal-abal Paksa Murid Lepas Kalung Ternyata Diembat, Alasan Razia Polisi
"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menunjukkan kemaluannya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ucap Pras.
Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut.
Korban lantas memberitahu orangtuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.
Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.
Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.
"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Guru Kursus Didenda Rp 17 Miliar usai Buka Kelas Panduan Nikahi Pria Kaya, Dikecam Pemerintah: Rusak
Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.
Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Orangtua dan Warga Ramai-Ramai Datangi Sekolah

Aksi bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban mengetahui video tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
"Di situ isi videonya itu menunjukkan alat kemaluan," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimayu.
Secara beramai-ramai wali murid dan warga yang geram mendatangi sekolah.
Saat itu, aparat kepolisian cepat datang sehingga pelaku selamat dari potensi amuk massa.
"Mengetahui itu, orang tua datang ke kepala sekolah. Setelah itu, gurunya dipanggil kepala sekolah.
Karena di situ situasinya ramai (jadi) diserahkan ke polsek," ujar Untoro.
Polisi kini telah menangkap pelaku guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Imbas Foto Bareng Bupati Pati Sudewo, Inisiator Demo Batal Kerahkan 50 Ribu Massa |
![]() |
---|
Sosok Kades Wardi Terancam Kena Sanksi Dedi Mulyadi, Imbas Bocah Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing |
![]() |
---|
Sosok Mutia Yuningsih Anak Penjual Rombengan Berhasil Jadi Paskibraka Nasional 2025, Sang Ibu Bangga |
![]() |
---|
Rama Tamu Hotel Diusir karena Pesan Kamar Pakai Promo Online, Diminta Tambah Biaya Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Bagaimana Cacing Hidup di Tubuh Manusia? Askariasis Penyebab Raya Bocah Sukabumi Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.