Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Nenek Risma Bisa Kuasai Aset PT KAI Senilai Hampir Rp22 Miliar, Akting Pingsan saat Ditangkap

Nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Medan
NENEK TERSANGKA KORUPSI - Sosok Risma Siahaan (64), tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Ia menguasai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar.

Kini Risma Siahaan akhirnya telah ditangkap Kejari Medan.

Baca juga: Demi Nonton Bareng Film Jumbo, SD UMP sampai Sewa 47 Angkot Buat Antarkan Siswa ke Bioskop

Diketahui, nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, (17/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama. 

Tim Kejari Medan bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan. 

"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025) lalu.

Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. 

Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.

Namun tersangka pura-pura pingsan saat ditangkap.

"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.

Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma. 

Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap.

Sebelum akhirnya ia dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan. 

Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI, diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025.
Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI, diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. (Dok Kejari Medan)

Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved