Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dihujat hingga Dipolisikan Gegara Ngaku Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Aku Seorang Ibu

Lisa Mariana banjir hujatan, kini dipolisikan Ridwan Kamil karena minta nafkah. Curhat ingin dilihat sebagai seorang ibu.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram @ridwankamil - Instagram Lisa Mariana
ANAK LISA MARIANA - Potret Lisa Mariana (foto kanan) sekarang, model majalah dewasa yang ngaku punya anak di luar nikah dengan Ridwan Kamil (foto kiri). Kini ia dipolisikan oleh sang mantan Gubernur Jawa Barat. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kebenaran. Ridwan Kamil merasa telah dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:

LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya.
LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya. (KOLASE Instagram @lisamariana - Istimewa)

Baca juga: Pantas Revelino Yakin Anak Lisa Mariana Darah Dagingnya, Ikut Mendampingi saat Hamil: Ngidam Bertemu

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”

“Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

“LM harus hati-hati karena setelah diunggah di media sosial dan seolah dianggap bukti otentik, padahal itu hanya sebatas ucapannya, maka bisa dikenakan pasal-pasal yang relevan,” jelas Heribertus. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita tentang Lisa Mariana lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved