Fakta Baru Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Kantongi TGD dari Kemendag
Polemik penahanan ijazah pada karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal di Surabaya berbuntut panjang. Perusahaan diduga belum mengantongi TDG.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik penahanan ijazah pada karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal di Surabaya berbuntut panjang.
Terbaru, berdasarkan hasil pengecekan, ternyata perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025).
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan.
Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.
Baca juga: Persoalan Baru Perusahaan Jan Hwa Diana: Ijazah Ditahan, Gaji Dipotong, hingga Karyawan Dikurung
"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," katanya.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
penahanan ijazah
Sentoso Seal
Surabaya
M Fikser
Tanda Daftar Gudang (TDG)
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
ViralLokal
YouTuber Nyentrik Ditahan Polres Tulungagung Gara-gara Pukul dan Gigit Teman |
![]() |
---|
Pendaki FOMO Membawa Berkah, Pengusaha Rental Alat Camping Rasakan Lonjakan Pesanan |
![]() |
---|
Cium Dugaan Korupsi, Kejari Tuban Geledah Kantor Desa Kedungsoko dan Bunut |
![]() |
---|
Kelakuan Guru Masuk Musala Bikin Curiga, Ternyata Malah Curi Kotak Amal, Tak Sekali Beraksi |
![]() |
---|
Usai Dipugar, Candi Gambar Wetan Blitar Mulai Ramai Pengunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.