Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Persoalan Baru Perusahaan Jan Hwa Diana: Ijazah Ditahan, Gaji Dipotong, hingga Karyawan Dikurung

UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, yang dimiliki Jan Hwa Diana mendadak jadi sorotan karena perusahaan tersebut diduga terlalu banyak masalah.

KOMPAS.com/Izzatun Najibah
SENGKARUT PERUSAHAAN - Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Selain pembatasan hak beribadah, Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan Jan Hwa Diana. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini beberapa hal yang membuat perusahaan Jan Hwa Diana menjadi sengkarut.

Mulai dari ijazah karyawan ditahan, gaji dipotong, hingga pegawai disekap.

UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, yang dimiliki Jan Hwa Diana mendadak jadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan tersebut viral di media sosial, Jumat (11/4/2025).

Sidak itu dilakukan Armuji seusai menerima keluhan dari seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah mengundurkan diri.

Diana yang sempat tak terima justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Meski dikabarkan laporan itu telah dicabut, persoalan baru kini terkuak. Muncul dugaan pemotongan gaji hingga penyekapan oleh pemilik perusahaan. 

Dugaan tersebut muncul setelah 31 mantan karyawan lain UD Sentosa Seal angkat bicara.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Ikut Turun Tangan Selidiki Kasus Perusahaan Potong Gaji jika Salat Jumat

Gaji dipotong

Salah satu dugaan yang mencuat yakni pembatasan waktu salat Jumat karyawan UD Sentosa Seal yang hanya 20 menit.

Karyawan yang melaksanakan salat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji.

Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025). 

Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan.

"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," ujar Noel, Kamis.

Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat. 

Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan salat Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved