Berita Viral Lokal
Janji Khofifah ke Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan Perusahaan, Penderitaan Tak Hanya Denda Sholat
Gubernur Jawa Timur Khofifah belakangan turut mengungkapkan tanggapannya terkait karyawan Han Hwa Diana yang viral melarang pegawainya solat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus perusahaan Jan Hwa Diana yang menahan ijazah pegawai dan diduga menyekap karyawan masih terus bergulir.
Perusahaan Jan Hwa Diana diketahui juga memberikan denda bagi karyawannya yang hendak melakukan sholat jumat.
Ada janji yang akhirnya diungkap oleh Khofifah dalam pertemuan terbarunya dengan awak media baru-baru ini.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi masalah penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
Khofifah menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
"Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujar Khofifah, seperti dilansir Kompas.com pada Minggu, 20 April 2025, dikutip TribunJatim.com, Senin (21/4/2025).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk menangani laporan penahanan ijazah.
Khofifah menyebutkan bahwa mereka akan memanggil pelapor pada Senin, 21 April 2025, untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.
Namun, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.
Baca juga: Masalah Minta THR Rp 165 Juta Belum Selesai, Kades Klapanunggal Kini Diberi Uang Segepok oleh Pria
"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," jelas Khofifah.
Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.
Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.
"Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazahpekerjanya.
Namun dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.
Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.
“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” jelas Khofifah.
Baca juga: Lisa Mariana Kena Mental usai Dipolisikan Ridwan Kamil? Nasib Terancam Dipenjara: Tolong Peluk Aku
Belakangan diketahui pula bahwa para karyawan tersebut tidak hanya dilarang melakukan sholat jumat, tetapi juga ada dugaan penyekapan.
Bukan hanya menahan ijazah mantan pegawai, pengusaha pabrik Surabaya Jan Hwa Diana juga diduga pernah menyekap pegawai pabriknya.
Kronologi penyekapan pegawai pabrik Jan Hwa Diana di UD Sentosa Seal Surabaya itu diungkapkan para pegawai pabrik kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armaji atau Cak Ji seperti dimuat instagramnya pada Minggu (13/4/2025).
Para mantan pegawai Jan Hwa Diana mengaku pernah disekap di dalam pabrik saat diminta untuk lembur di akhir pekan.
Para pegawai pabrik dikunci dari luar pabrik selama tiga hari yakni Sabtu, Minggu, dan Senin dengan alasan agar tidak membawa kabur barang di dalam pabrik.

"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar. Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," ujar seorang mantan pegawai yang diamini oleh mantan pegawai lainnya.
Bahkan Jan Hwa Diana juga disebut ogah memberikan kunci pabrik saat diminta oleh pegawainya dengan alasan ingin mencari makan.
Alhasil apabila lembur di malam hari, para pegawai terkurung dari dalam pabrik.
Ketidakmanusiaan inilah yang kemudian membuat para pegawai Jan Hwa Diana tidak betah dan pilih hengkang dari perusahaan tersebut.
Namun bukannya memberikan pesangon saat pegawainya hendak mengundurkan diri, Diana malah menahan ijazah para pegawai.
Total ada 30 lebih pegawai yang ijazahnya ditahan oleh Diana.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Surabaya Armaji melabrak pabrik yang menahan ijazah pegawai yang hendak mengundurkan diri.

Pria yang karib disapa Cak Ji itu geram lantaran masih ada perusahaan nakal yang menahan ijazah pegawainya.
Aksi Cak Ji yang melabrak pabrik yang menahan ijazah kemudian viral di Tiktok hingga disaksikan 12 juta pengguna pada Jumat (11/4/2025).
Pada video tersebut, Cak Ji ngamuk ke sebuah pabrik bersama dengan pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Namun demikian pabrik tersebut tertutup rapat.
Saat Cak Ji mencoba menghubungi pihak perusahaan malah balik membentak Cak Ji.
Bahkan pihak perusahaan menyebut bahwa telepon Cak Ji merupakan penipuan.
Kemudian pihak perusahaan pun disebut melaporkan Cak Ji ke Polisi atas dugaan penipuan.
Pada video klarifikasinya, Cak Ji mengaku tidak gentar dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan yang menahan ijazah warganya.
Pasalnya kata Cak Ji di Surabaya sudah tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang menahan ijazah pegawai.
Termasuk sekolah sekalipun. Maka Cak Ji menantang pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Aksi Cak Ji tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Bahkan masyarakat menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mengecek izin perusahaan tersebut termasuk ketaatan membayar pajak.
Cak Ji pun mengaku masih berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memeriksa ketaatan perusahaan tersebut.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Khofifah
Jan Hwa Diana
UD Sentosa Seal
Gubernur Jawa Timur
tahan ijazah
penerbitan ulang ijazah
TribunJatim.com
berita viral lokal
Katimin Bayar PBB Rumah Pakai Pisang Cavendish, Usaha Kades di Ponorogo Bawa Solusi Buat Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Ganjil Alvi Pemutilasi ke Ketua RT, Polisi Beber Kronologi Tiara Ditemukan Jadi 65 Potong |
![]() |
---|
Sulasno Babak Belur Dihajar Imbas Ngaku Petugas PKH, Beri Bansos Tapi Warga Harus Bayar Rp 700 Ribu |
![]() |
---|
Warga Banyuwangi Iuran Rp 38 Juta Demi Karnaval Sound Horeg, 1 Orang Bayar Rp 1,5 Juta |
![]() |
---|
Imbas Pembeli Kabur usai Diberi Rokok, Nenek Siti Lemas Ditusuk Pisau Dapur di Warungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.