Berita Viral
Lihat Ventilasi Kamar Mandi, Oknum Dokter yang Punya Tiga Anak ini Berubah Niat, Kini Ngaku Menyesal
Baru sekali melakukan perbuatannya merekam wanita mandi. Keinginannya merekam itu tiba-tiba saja muncul saat melihat lubang ventilasi di kamar mandi
TRIBUNJATIM.COM - Oknum dokter gigi yang rekam mahasiswi mandi kini mengaku menyesal.
Diketahui, dokter gigi itu menjadi tersangka setelah merekam mahasiswi berinisial SS sedang mandi.
Tersangka merupakan dokter gigi Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia inisial MAES (36).
MAES kini terjerat kasus tindak pidana pornografi / asusila yang dilakukannya.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Polisi Dalami Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit
"Sangat menyesal, saya khilaf," ucapnya saat diinterogasi polisi, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan baru sekali melakukan perbuatannya merekam wanita mandi.
Keinginannya merekam itu tiba-tiba saja muncul saat melihat lubang ventilasi di kamar mandi indekos.
"Enggak pernah baru sekali," tambahnya.
Diketahui MAES sudah memiliki tiga anak.
Peristiwa itu terjadi di indekos kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial SS, mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan di indekos tersebut.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi," ungkapnya, Senin (21/4/2025).
Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon.
Pelaku kemudian memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.
Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.
“Motif pelaku karena iseng dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video.
Selain itu pula celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
MAES terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Jadi tersangka
Sebelumnya MAES telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu setelah dia melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.
Terkait hal itu Universitas Indonesia (UI) memastikan telah membekukan segala aktivitas MAES terkait status akademiknya.
"Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dihubungi.
UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ucapnya.
Mahasiswi teriak
Kelakuan oknum dokter yang membuat mahasiswi teriak histeris.
Belum selesai kasus oknum dokter terkait asusila yang heboh di Bandung dan Garut, Jawa Barat serta di Malang Jawa Timur, kini muncul lagi kasus oknum dokter.
Kali ini kasus asusila itu terjadi di Jakarta Pusat.
Mahasiswi melaporkan seorang dokter ke Mapolres Jakarta Pusat.
Baca juga: Pantas Pasien USG Diam Saja saat Dilecehkan Oknum Dokter Kandungan, Dokter Tirta Beri Analisa
Sebab oknum dokter tersebut tepergok tengah asyik merekam aktivitas sang mahasiswi di kamar mandi.
Mahasiswi yang mendadak tahu kegiatannya di kamar mandi direkam langsung histeris.
Dokter yang diketahui merekam mahasiswi sedang mandi ternyata dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia (UI) atas nama MAES atau Azwindar Eka Satria.
Peristiwa memalukan itu terjadi di salah satu kosan di kawasan di Gang Pancing, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan korban, polisi dengan cepat membekuk Azwindar atau MAES.
Azwindar Eka Satria yang diketahui sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia, dibenarkan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus, Jumat (18/4).
Peristiwa perekaman mahasiswa mandi itu, katanya terjadi pada Selasa (15/4/2025).
Saat itu korban tengah mandi seperti biasa.
Korban kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.
"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal. Lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor, tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya.
Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma, selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP.
Pelaku kini telah ditangkap.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).
Korban Berteriak
Awalnya kata Firdaus, korban sedang mandi di kamar indekosnya.
Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.
Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, kelakuan oknum dokter lainnya juga pernah terjadi di Malang.
Ramai kabar dokter AY melecehkan pasiennya, QAR (31), membuat pihak Persada Hospital Malang, rumah sakit tempat dokter AY bekerja, buka suara.
Pihak Persada Hospital Malang mengungkapkan, selama ini perilaku dokter AY tidak menunjukkan adanya kenaehan ataupun penyimpangan.
Dokter Forensik dan Medikolegal, dr Galih Endradita, Sp.FM, FISQua yang juga sekaligus Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang mengatakan, dokter AY telah bekerja di Persada Hospital sejak tahun 2019.
"Jadi yang bersangkutan (AY) ini masuk sebagai dokter di Persada Hospital sejak tahun 2019. Tetapi sebelumnya, ia sudah bekerja di beberapa rumah sakit," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Namun sebelum diterima bekerja di Persada Hospital, AY diharuskan menjalani beberapa tahapan tes, sama seperti penerimaan pegawai pada umumnya
"Tentunya, ada beberapa tahapan tes. Seperti psikotes maupun tahapan tes wawancara sesuai dengan standar kelaikan yang diberlakukan rumah sakit," tambahnya.
Dan selama itu pula mulai sejak diterima bekerja hingga akhirnya mencuat kasus ini, Persada Hospital Malang mengatakan, perilaku dokter AY tidak menunjukkan adanya kenaehan ataupun penyimpangan.
"Menurut kami, perilakunya wajar (tidak menunjukkan adanya keanehan ataupun adanya penyimpangan)," terangnya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien, Persada Hospital Malang Ungkap Hasil Keterangan saat Sidang Etik
Hingga saat ini, pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.
Seperti diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).
Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31), mengaku menjadi korbannya.
QAR juga yang memposting sendiri pengalaman pahitnya.
Dia mengatakan, kejadian yang dialaminya itu terjadi beberapa tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.
Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital Malang pada 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.
Namun ternyata berlanjut, di mana QAR disuruh melepas bra.
Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.
Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas WA teman.
Akan tetapi, posisi handphone tersebut tepat mengarah ke bagian dada QAR.
Menanggapi kejadian tersebut, Persada Hospital telah mengambil sikap. Yaitu menonaktifkan sementara dokter AY sambil menunggu proses investigasi internal.
Pihak rumah sakit telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.