Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bambang Merasa Ditipu saat Nikahi Siti, Kini Dituntut Anak Ganti Rugi Rp 10 M 30 Tahun Menelantarkan

Anak melaporkan sang ayah karena diduga telah menelantarkan dirinya dan ibu, Siti Wuryanti.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AYAH DITUNTUT ANAK - Bambang Wuragil memberikan keterangan terkait dugaan penelantaran anak selama 30 tahun. Ia menyatakan, dirinya merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti (kiri). Agil Renata Saputra bersama ibunya, Siti Wuryanti, dan penasihat hukumnya, Sagitarius, memaparkan kronologi penelantaran anak dan laporan di Polda Jateng, Sabtu (19/4/2025) malam (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Anak kandung Bambang Wuragil seorang pengusaha kondang asal Semarang, melaporkan ayahnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Agil Renata Saputra melaporkan sang ayah karena diduga telah menelantarkan dirinya dan ibu, Siti Wuryanti.

Pemilik tempat wisata Watu Gajah Park ini disebut telah menelantarkan mereka selama 30 tahun.

Baca juga: Kepsek Kecewa Lahan SMA Direbut Perkumpulan Lyceum Kristen, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah

Siti Wuryanti mengaku mengenal Bambang Wuragil pada tahun 1992.

Hubungannya semakin dekat dan akhirnya menikah pada 19 Juli 1994.

Pernikahan ini bahkan tercatat di KUA Patebon Kendal.

Saat pertemuan dengan awak media, Siti Wuryanti juga menunjukkan buku nikahnya bersama Bambang Wuragil di KUA Patebon Kendal.

Dia juga menunjukkan bukti pernikahannya terlegalisir KUA Patebon Kendal.

"Sebelum menikah saya menanyakan, apakah sudah menikah atau sudah mempunyai anak. Jawabnya belum," ujarnya saat menemui awak media pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Namun saat ditelusuri di kantornya, kata dia, mantan Ketua Umum KONI Semarang ini ternyata sudah menikah dengan orang lain.

Dia menemukan berkas pernikahan di kantor Bambang Wuragil dengan wanita lain pada tahun 1993 silam.

"Saya waktu itu marah setelah mengetahui hal itu. Dia minta maaf dan mengaku akan bertanggung jawab," tutur Siti Wuryanti.

Dia mengakui saat pernikahan dalam kondisi hamil anaknya yakni Agil Renata Saputra.

Selama pernikahan, dirinya tinggal di Jalan Cempedak, Semarang.

30 TAHUN DITELANTARKAN - Agil Renata Saputra (kanan) bersama ibunya Siti Wuryanti (kiri), dan penasihat hukumnya Sagitarius (tengah) melaporkan pengusaha kondang asal Semarang, Bambang Wuragil, Sabtu 19/4/2025 malam. Agil mengaku dirinya dan ibunya ditelantarkan ayah kandung selama 30 tahun.
30 TAHUN DITELANTARKAN - Agil Renata Saputra (kanan) bersama ibunya, Siti Wuryanti (kiri), dan penasihat hukumnya, Sagitarius (tengah), melaporkan pengusaha kondang asal Semarang, Bambang Wuragil, Sabtu (19/4/2025) malam. Agil mengaku dirinya dan ibunya ditelantarkan ayah kandung selama 30 tahun. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Namun sebulan setelah pernikahan, Bambang Wuragil meninggalkannya.

"Dia pulang mengambil baju-bajunya. Saya tanya kenapa, karena disuruh istrinya," ujar Siti.

Siti mengungkapkan bahwa Bambang Wuragil berjanji akan kembali setelah kondisinya membaik.

Namun nyatanya selama tiga dekade, Bambang tidak pernah menemuinya.

"Sampai sekarang dia tidak pernah kembali," kata dia.

Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dirinya berharap ada itikad baik dari Bambang Wuragil.

Hingga akhirnya Siti dan anaknya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

"Saya akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi," tutur Siti.

Ia menuturkan, hingga saat ini pernikahannya masih menjadi perbincangan tetangga maupun saudara.

Dirinya lalu memilih tinggal bersama anaknya di Bekasi.

"Sekarang masih banyak yang membicarakan dan tidak percaya status pernikahan saya," kata dia.

Baca juga: Pantas Kusir Delman Minta Dibayar Rp600.000, Wisatawan Tertipu Harga Awal Rp150.000, Wali Kota: Maaf

Sementara itu Agil mengaku belum pernah bertemu bapaknya tersebut.

Dia hanya mendapat cerita dari ibu kandungnya bahwa memiliki bapak yakni Bambang Wuragil sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran maupun buku nikah.

"Ibu sering cerita bahwa bapak kamu orang yang berada dan punya nama di Kota Semarang. Sengaja meninggalkan kamu," ujar Agil.

Selama 30 tahun, dia baru tahu dari ibunya bahwa masih istri resmi Bambang Wuragil.

Dirinya awalnya mengira, sang ibu telah bercerai.

"Inilah yang menggerakan hati saya untuk meminta kejelasan mengenai status ibu," tutur dia.

Agil menuturkan, saat itu ibunya mempertanyakan kenapa menikah di Kendal.

Sementara domisili saat itu berada di Kota Semarang.

"Ibu tidak tahu menahu. Ibu hanya berfokus pada kandungan pertama ibu. Pada pernikahan ini yang mengurus pak Bambang dan kakek saya," tutur Agil.

Hingga akhirnya, ia didampingi penasihat hukumnya Sagitarius dari kantor hukum Pas and Partner menemui Bambang Wuragil di kantornya pada pekan ini.

Pertemuan ini yang pertama kali setelah 30 tahun ditinggal oleh bapaknya.

"Ini pertemuan pertama dengan beliau. Awalnya disambut tidak baik. Karena datang terlambat dan beliau tidak mengenali saya," jelasnya.

Dikatakannya, selama 30 tahun, dia baru ditransfer ayahnya yang merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah untuk membantu biaya pernikahan.

Uang yang dterimanya hanya sekitar Rp2 juta.

"Saya sebelum menikah meminta restu. Saya basa-basi bisa hadir atau tidak, dia bilang sibuk."

"Saya akhirnya memberanikan diri meminta bantuan uang untuk biaya pernikahan," imbuhnya.

Ia meminta pertanggungjawaban Bambang Wuragil untuk mengganti biaya dikeluarkan ibu kandungnya dari tahun 1995.

"Sebab selama ini ibu saya rela menjadi buruh cuci untuk membesarkan saya," kata dia.

Agil Renata Saputra bersama ibunya, Siti Wuryanti, dan penasihat hukumnya, Sagitarius, memaparkan kronologi penelantaran anak dan laporan di Polda Jateng, Sabtu (19/4/2025) malam.
Agil Renata Saputra bersama ibunya, Siti Wuryanti, dan penasihat hukumnya, Sagitarius, memaparkan kronologi penelantaran anak dan laporan di Polda Jateng, Sabtu (19/4/2025) malam. (TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Penasehat hukum keluarga, Sagitarius menambahkan, kliennya hingga saat ini belum pernah menikah lagi karena trauma dan tidak percaya diri.

"Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto SIti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir," tuturnya.

Sagitarius menuturkan, pada perkara itu terdapat tindak pidana penipuan, penelantaran anak, dan pemalsuan dokumen.

Dirinya menduga adanya pemalsuan yaitu KTP, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.

"Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah," terangnya.

Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Kekejian Jan Hwa Diana Sekap Pegawai Lembur 3 Hari, Pintu Pabrik Dikunci dari Luar, Armuji Kaget

Menanggapi tudingan penelantaran anak selama 30 tahun, Bambang Wuragil mengaku merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti.

Saat ditemui di kantornya, Bambang mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan dengan Siti Wuryanti yang merupakan ibu kandung dari Agil, pada tahun 1994.

Hal itu dilakukannya sebanyak tiga kali di hotel.

"Kemudian Siti mengaku hamil dan meminta pertanggungjawabannya," tutur Bambang Wuragil saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, saat itu Siti mengetahui bahwa dirinya telah menikah.

Bahkan Siti Wuryanti telah berjanji tidak akan mengumbar aibnya.

"Kemudian dia mengatur tanggal dan bahkan minta saya pergi keluar kota selama tiga hari."

"Selanjutnya di hari yang sudah ditentukan, saya pergi ke rumahnya di Jalan Cempedak Raya. Di tempat itu telah disiapkan penghulu dan telah ada tamu," jelasnya.

Bambang Wuragil memberikan keterangan terkait dugaan penelantaran anak selama 30 tahun. Ia menyatakan, dirinya merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti.
Bambang Wuragil memberikan keterangan terkait dugaan penelantaran anak selama 30 tahun. Ia menyatakan, dirinya merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Setelah pernikahan, Bambang merasa ditipu Siti setelah membaca buku hariannya. 

Bambang pun langsung pulang meninggalkannya.

"Dia (Siti) selanjutnya melakukan teror keluarga termasuk istri saya, sehingga terjadi keributan di rumah tangga," ujarnya.

Setelah 30 tahun berselang, Agil melalui pengacara melayangkan somasi I pada tanggal 15 April 2025, kemudian mengirimkan somasi II pada 18 April 2025.

Somasi tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

"Kemudian dia menemui saya bersama pengacaranya. Setelah saya temui, ternyata mengalami kasus hukum penggelapan dana perusahaan mencapai Rp1,3 miliar," tuturnya.

Atas penolakan ini, dia dilaporkan ke Polda Jateng.

Bahkan anak kandungnya menggelar konferensi pers.

"Dia menunjukkan surat nikah saya," imbuh Bambang.

Bambang mengatakan, dari situlah diketahui terdapat pemalsuan data hingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Jateng.

"Bahwa surat nikah nama ibu kandung saya tidak sesuai fakta yang ada. Nama ibu kandung saya bernama The Kiem Nio diganti dengan nama Hartini."

"Kemudian domisili saya yang dipalsukan, pencemaran nama baik, dan pemerasan," tutur Bambang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved