Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Ijazah Ditahan

Curhat Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Sampai Bawa Ortu Demi Ambil Ijazah, Akhirnya Malah Dimaki-maki

Beginilah curhat mantan karyawan perusahaan UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, ternyata ia malah dimaki-maki.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Luhur Pambudi
CURHAT MANTAN KARYAWAN - Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Korban bercerita terkait bagaimana dirinya sampai membawa orang tuanya demi mengambil ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Bukannya menerima itikad baik ketika meminta hak ijazahnya kembali, seorang pemuda berinisial DSP malah dimaki-maki.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh bos perusahaan Jan Hwa Diana beserta karyawannya.

Pemuda mantan karyawan pabrik Sentosa Seal menceritakan kepahitan yang ia alami setelah keluar dari perusahaan tersebut.

Tak tahan menghadapi sendiri, DSP sampai mengajak serta orang tuanya.

Tidak menerima perlakuan baik, orang tua DSP malah ikut dimaki-maki.

Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim, karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan. 

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Pengusutan Kasus Penahanan Ijazah hingga Pemotongan Gaji Karyawan di Surabaya

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November. 

Baca juga: Eri Cahyadi Bertemu Kemendag, Kaji Sanksi untuk Sentosa Seal Surabaya Penahan Ijazah Karyawan

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun. 

Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved