Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Ijazah Ditahan

Cerita Mantan Karyawan Perusahaan di Surabaya yang Ijazahnya Disita, Melapor ke Polda Jatim

Akibatnya, lorban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar meminta ijazah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
MENGADU NASIB DI MAPOLDA JATIM-Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) yang berlokasi di Kota Surabaya, mengadu ke Mapolda Jatim, karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan. 

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Pengusutan Kasus Penahanan Ijazah hingga Pemotongan Gaji Karyawan di Surabaya

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November. 

Baca juga: Eri Cahyadi Bertemu Kemendag, Kaji Sanksi untuk Sentosa Seal Surabaya Penahan Ijazah Karyawan

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun. 

Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

Baca juga: Kadindik Jatim Soal Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan di Surabaya : Salinan

pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti, kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan. 

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya. 

Baca juga: Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai Mbulet

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved