Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Ijazah Ditahan

Curhat Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Sampai Bawa Ortu Demi Ambil Ijazah, Akhirnya Malah Dimaki-maki

Beginilah curhat mantan karyawan perusahaan UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, ternyata ia malah dimaki-maki.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Luhur Pambudi
CURHAT MANTAN KARYAWAN - Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Korban bercerita terkait bagaimana dirinya sampai membawa orang tuanya demi mengambil ijazah. 

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

Baca juga: Kadindik Jatim Soal Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan di Surabaya : Salinan

pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti, kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan. 

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya. 

Baca juga: Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai Mbulet

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, Korban DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen. 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS. 

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya. 

Baca juga: Fakta Baru Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Kantongi TGD dari Kemendag

Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya. 

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya. 

Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian. 

Perjanjian pertama, menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah, dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Perjanjian kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah. 

Namun, tambah Tarigan, gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved