Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Es Krim Beralkohol Berujung Didenda Rp 300.000 dan Buka Kembali, Dewan: Keputusan Mengecewakan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’ mengambil sikap tegas atas perkembangan temuan es krim beralkohol di tenant salah satu mal terkenal di Sura

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i terkait es krim beralkohol yang viral hanya didenda ringan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’ mengambil sikap tegas atas perkembangan temuan es krim beralkohol di tenant salah satu mal terkenal di Surabaya. Tenant yang terbukti menjual es krim beralkohol itu kena tindak pidana ringan.

Selain hanya terkena denda administratif Rp 300.000, yang bersangkutan juga bisa berjualan dan beroperasi kembali. Imam terkejut dengan keputusan pengadilan itu.

"Keputusan ini mengecewakan," tegas Imam, usai hearing kasus Es Krim beralkohol di Komisi D, Rabu (23/4/2025).

Semula langkah cepat ditunjukkan Satpol PP Kota Surabaya yang bertindak cepat hingga menyegel. Di lab juga terbukti mengandung alkohol es krimnya. Menurut Imam, pelanggaran itu berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi.

Menurut Imam, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas. Yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: Wali Kota Eri Geram Terima Laporan Soal Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya: Sikat!

ES KRIM - Satpol PP Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Berdasarkan hasil uji BPOM, es krim terbukti mengandung alkohol 3,35 persen, Sabtu (19/4/2025).
ES KRIM - Satpol PP Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Berdasarkan hasil uji BPOM, es krim terbukti mengandung alkohol 3,35 persen, Sabtu (19/4/2025). (Tribun Jatim Network/Bobby Constantine)

Baca juga: Toko di Surabaya Barat Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Disegel Satpol PP

“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tandas Imam yang politisi Nasdem.

Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus, demi mencegah kejadian serupa.

Saat ini tenan es krim kembali beroperasi namun dalam pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, berikutnya akan ditutup. Ditemukan ada kandungan alkohol 3,35 persen pada es krim tersebut.

Baca juga: Stan di Mal Surabaya Diduga Jualan Es Krim Beralkohol Disegel Satpol PP, Terkuak Gegara Influencer

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenan tersebut sebelumnya telah membuat komitmen untuk tidak menjual es krim beralkohol.

“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” jelas Agnis, usai Hearing di Komisi D DPRD Surabaya

Baca juga: Es Krim Viral di Surabaya Terbukti Mengandung Alkohol, Satpol PP segera Turunkan Sanksi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved