Es Krim Beralkohol Berujung Didenda Rp 300.000 dan Buka Kembali, Dewan: Keputusan Mengecewakan
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’ mengambil sikap tegas atas perkembangan temuan es krim beralkohol di tenant salah satu mal terkenal di Sura
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’ mengambil sikap tegas atas perkembangan temuan es krim beralkohol di tenant salah satu mal terkenal di Surabaya. Tenant yang terbukti menjual es krim beralkohol itu kena tindak pidana ringan.
Selain hanya terkena denda administratif Rp 300.000, yang bersangkutan juga bisa berjualan dan beroperasi kembali. Imam terkejut dengan keputusan pengadilan itu.
"Keputusan ini mengecewakan," tegas Imam, usai hearing kasus Es Krim beralkohol di Komisi D, Rabu (23/4/2025).
Semula langkah cepat ditunjukkan Satpol PP Kota Surabaya yang bertindak cepat hingga menyegel. Di lab juga terbukti mengandung alkohol es krimnya. Menurut Imam, pelanggaran itu berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi.
Menurut Imam, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas. Yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Wali Kota Eri Geram Terima Laporan Soal Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya: Sikat!

Baca juga: Toko di Surabaya Barat Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Disegel Satpol PP
“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tandas Imam yang politisi Nasdem.
Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus, demi mencegah kejadian serupa.
Saat ini tenan es krim kembali beroperasi namun dalam pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, berikutnya akan ditutup. Ditemukan ada kandungan alkohol 3,35 persen pada es krim tersebut.
Baca juga: Stan di Mal Surabaya Diduga Jualan Es Krim Beralkohol Disegel Satpol PP, Terkuak Gegara Influencer
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenan tersebut sebelumnya telah membuat komitmen untuk tidak menjual es krim beralkohol.
“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” jelas Agnis, usai Hearing di Komisi D DPRD Surabaya
Baca juga: Es Krim Viral di Surabaya Terbukti Mengandung Alkohol, Satpol PP segera Turunkan Sanksi
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
KPP Pratama Ponorogo Buka Suara Soal Alsintan Pengusaha di Madiun yang Pernah Dipesan Jokowi, Disita |
![]() |
---|
Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Banyuwangi, Warga Optimistis Bansos akan Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Baim Wong Tak Peduli Dituding Bangkrut usai Cerai, Sebut Masih Punya Penghasilan |
![]() |
---|
Bupati Kang Giri Wacanakan Seragam Khas Disebut Donda-Dondi Untuk Siswa Ponorogo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.