Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Stan di Mal Surabaya Diduga Jualan Es Krim Beralkohol Disegel Satpol PP, Terkuak Gegara Influencer

Stan yang diduga menjual es krim beralkohol telah disita dan disegel petugas Satpol PP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Satpol PP Surabaya
ES KRIM DISEGEL - Petugas Satpol PP Surabaya menindak stan es krim di Surabaya yang kedapatan menjual produk dengan kandungan alkohol hingga 40 persen, Senin (7/4/2025). Selain melakukan penyegelan, petugas juga melakukan interogasi kepada pemilik stan. 

TRIBUNJATIM.COM - Stan es krim di sebuah mal Kota Surabaya, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial, beberapa hari belakangan ini.

Tampak dalam video, penjaga stan memperlihatkan beberapa varian es krim yang ternyata mengandung alkohol.

Kini stan yang diduga menjual es krim mengandung alkohol tersebut telah disita dan disegel petugas Satpol PP.

Baca juga: Bunuh Tante Pengasuh Pakai Tangan Kosong, Kekesalan Eki Memuncak saat Cuci Piring: Harus Dimusnahkan

Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan seorang influencer bertanya kepada penjual tentang varian es krim yang mengandung alkohol.

Dalam video, pedagang tersebut menawarkan beberapa varian es krim yang mengandung alkohol, bahkan ada yang sampai 40 persen kadarnya.

"Di sini ada yang jual ice cream liquor ya ce, ada yang Jack Daniels, Rum, Wine, ada Vodka," kata penjual dalam video tersebut.

Atas viralnya video tersebut, pihak Pemkot Surabaya pun bertindak cepat.

Menanggapi hal ini, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi.

"Terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol, kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan," kata Yudhistira, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Yudhistira menambahkan bahwa anggota Satpol PP Kota Surabaya menyita dua boks dan enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Kami sita barang bukti untuk kami bawa ke kantor. Selain itu kami juga menyita KTP pemilik stan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gerai es krim tersebut.

Penjualan makanan yang mengandung alkohol hingga 40 persen dianggap melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Kami pasang stiker segel dan Pol PP line pada stan. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar peraturan," tutupnya.

ES KRIM BERALKOHOL - Satpol PP Surabaya menyegel stan ice cream mengandung alkohol di sebuah mal, Senin (7/4/2025).
ES KRIM BERALKOHOL - Satpol PP Surabaya menyegel stan ice cream mengandung alkohol di sebuah mal, Senin (7/4/2025). (DOK SATPOL PP SURABAYA)

Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Satpol PP juga mengecek perizinan serta kandungan es krim yang dijual.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved