Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Gegara Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan, Si Bos No Komen

Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, menyebut dirinya tidak mencari panggung.

KOLASE KOMPAS.com/Andhi Dwi/TikTok/@janhwa.diana
PERUSAHAAN DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, Selasa (22/4/2025). Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. 

DSP mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada November 2019 setelah melihat sebuah iklan lowongan kerja di Facebook.

Namun, setelah bekerja selama kurang lebih enam bulan, ia memutuskan untuk resign pada April 2020 karena merasa tidak nyaman dengan sistem kerja yang serabutan.

"Saat wawancara, saya diberitahu bahwa ijazah harus ditahan sebagai jaminan. Itu tidak disebutkan sebelumnya di iklan lowongan," ujar DSP kepada wartawan, Senin (21/4/2025), saat melapor di Mapolda Jatim.

Baca juga: Karyawan dan Siswa SMP Katolik Slamet Riyadi di Ponorogo Gelar Misa Arwah, Doakan Paus Fransiskus

Perlakuan Kasar dari Bos Perusahaan

Setelah mengundurkan diri, DSP berusaha untuk meminta ijazahnya kembali.

Namun, pihak manajemen, termasuk dua staf HRD yang berinisial VO dan HS, tidak pernah menanggapi permintaannya dengan baik.

Bahkan, saat DSP datang langsung ke perusahaan bersama orangtuanya, ia justru dimaki-maki.

"Saya sudah mencoba bicara baik-baik, tapi malah dimaki-maki. Saya juga sempat menelepon Bu JHD, pemilik perusahaan, tapi dia justru memaki saya dengan kata-kata kasar," kata DSP, masih dengan nada kecewa.

Tindakan ini semakin memperburuk keadaan, mengingat DSP telah kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan.

Baca juga: Janji Khofifah ke Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan Perusahaan, Penderitaan Tak Hanya Denda Sholat

Gaji Dipotong, Ijazah Tak Kembali

Menurut pengacara DSP, Edy Tarigan, ada klausul perjanjian tidak tertulis yang menjebak kliennya.

Perjanjian tersebut mengharuskan karyawan untuk memilih antara menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai jaminan atau menyerahkan ijazah asli dengan konsekuensi gaji dipotong setiap bulan.

"Mas DSP memilih menyerahkan ijazah karena tidak memiliki uang. Namun, gajinya tetap dipotong sekitar Rp 1 juta per bulan dari total bayaran Rp 400 ribu per minggu," ujar Edy.

Meski sudah memenuhi perjanjian tersebut, ijazah DSP tetap tidak dikembalikan, yang menyebabkan dirinya kesulitan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved