Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015

Pantas bisa beli mobil dan rumah, pegawai BUMDes ini korupsi Rp 1 miliar. Korupsi sejak tahun 2015.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS KORUPSI - Foto ilustrasi untuk berita seorang pegawai diduga menyelewengkan dana kredit dan setoran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Kerugian capai Rp 1 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Pantas bisa beli mobil dan rumah, pegawai BUMDes ini korupsi Rp 1 miliar.

Ia menyelewengkan dana kredit dan setoran milik Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Tersangka adalah ibu rumah tangga asal Pengasih berinisial ST (44).

Karena perbuatannya, BUMDes mengalami kerugian hingga Rp 1.059.947.096.

“Pelaku menggunakan uang untuk bikin rumah dan membeli mobil, juga kebutuhan sehari-hari,” ujar Ipda Tavif Herisetiawan, Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).

Melansir dari Kompas.com, BCM telah beroperasi sejak lama, dengan modal awal sebesar Rp 668,2 juta dari APBD.

Pada tahun 2021, BUMDes kembali menerima suntikan modal sebesar Rp 120 juta dari APBD dan Rp 400 juta dari dana desa.

Dalam periode 2009 hingga 2021, lembaga ini tercatat memiliki lebih dari 500 nasabah.

Namun, pada Februari 2022, BCM mengalami kasus kredit macet secara massal.

Saat manajemen melakukan klarifikasi, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pengajuan pinjaman fiktif, mark up pinjaman, hingga penyelewengan setoran nasabah—semuanya mengarah kepada ST, yang saat itu bertugas di bagian pelayanan

Baca juga: Barusan Terlibat Kasus, Pegawai Bank Lagi-lagi Ditangkap Gegara Korupsi, Tilap Uang Nasabah 1,7 M

Laporan kepada polisi dilakukan pada Agustus 2023, dan setelah proses penyelidikan selama satu tahun, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Agustus 2024.

Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka.

“Waktu kejadian (perbuatan penyelewengan dana) antara 2015–2021,” jelas Tavif.

ST mengakui perbuatannya dan polisi berhasil menyita sejumlah aset, termasuk satu unit rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999, serta uang tunai sebesar Rp 72,3 juta.

“Kami menyita satu rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999 dan uang tunai Rp 72,3 juta,” tambahnya.

Atas tindakannya, ST dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: 2 Pegawai Bank Pemerintah Tilap Uang Rp3,5 M dari Nasabah, Manipulasi Kredit KUR untuk Trading

Sementara itu sebelumnya, dugaan korupsi tampaknya dilakukan oleh Zeki Yamani, seorang staf ASN di DLH Kota Tangerang Selatan.

Zeki Yamani alias ZY, mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ternyata rela menyerahkan rekeningnya dipakai untuk mengumpulkan uang hasil korupsi.

Dari tiga rekening bank milik aparatur sipil negara (ASN) tersebut, dia bisa mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 15,4 miliar.

Zeki Yamani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.

"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.

Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.

Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.

"Tapi yang jelas ada fakta sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.

Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.

"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved