Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Sudah Sah, WCC Jombang: Belum Jawab Kebutuhan

Meskipun sudah disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dinilai masih terlalu normatif

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN - Direktur Women Crisis Center (WCC) Ana Abdillah saat dikonfirmasi saat agenda catatan akhir tahun di gedung PKK Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (26/2/2025). Nilai Perda belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan dan terlalu normatif. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (17/4/2025).

Bupati Jombang, Warsubi, hadir didampingi Wakil Bupati KH. Salmanudin Yazid menyampaikan harapan besar dengan disahkannya Perda ini.

Dua pucuk pimpinan tertinggi Kabupaten Jombang ini menargetkan dengan adanya Perda, penurunan signifikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak  mencapai zero kasus.

"Disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus," ucap Bupati Warsubi usai dalam keterangan yang diterima pada Jumat (18/4/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved