Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPMB 2025 Jatim Gunakan Sistem Domisili, Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Integritas

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan agar jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan agar jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMAN, SMKN, SLBN Provinsi Jawa Timur 2025/2026 berlangsung secara objektif dan penuh integritas. Terlebih sistem SPMB tahun ini akan cukup berbeda karena tak lagi menggunakan sistem zonasi melainkan sistem domisili. 

Perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim. 

Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.

Aries juga menyebut adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili. Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved