Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minimarket Masih Jual Produk Mengandung Babi Berlabel Halal, Kasir Akui Tidak Tahu: Tak Ada Arahan

Ternyata beberapa produk yang masuk dalam daftar mengandung babi namun berlabel halal masih dijual bebas di minimarket.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SRIPOKU/ANGGA AZKA - Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SNACK MENGANDUNG BABI - Salah satu produk mengandung babi berlabel halal yang terpantau masih dijual di salah satu minimarket Kota Palembang, Selasa (22/4/2025). Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perdagangan Kota Palembang dan BPOM menyidak retail-retail yang ada di Palembang, Kamis (24/4/2025). 

Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan mengimbau pengelola menyetop penjualan, selagi proses pengembangan dari tingkat pusat.

Temuan ini didapat setelah tim melakukan sidak, Kamis (24/4/2025).

Dua merk yang diketahui di antaranya adalah Corniche dan Chomp Chomp.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan, sidak ini menindaklanjuti siaran pers BPJPH tentang produk marshmallow mengandung babi.

"Kami hari ini sidak di beberapa retail di Sevendays dan Diamond Soma. Kita temukan barang-barang mirip seperti yang terlampir di surat BPJPH ini," kata Fauzi di sela-sela sidak.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengelola untuk sementara tidak memperjualbelikan merk yang dimaksud.

"Tadi sudah koordinasi dengan para manager agar barang-barang ini sementara ditarik dan tidak dijual, jadi masyarakat tidak bisa membelinya. Karena barang ini terindikasi mengandung bahan non halal," katanya.

Baca juga: Diancam Akan Dibunuh & Diledakkan, Dedi Mulyadi Tak Gentar, Tetap Kerja sampai ke Kampung Preman

Secara keseluruhan ada tujuh macam produk yang diminta tak diperjualbelikan, selagi proses pengembangan dilakukan tingkat pusat.

Dua di antaranya ditemukan saat melakukan sidak di Social Market (Soma).

Alasan retail belum menarik produk yang mengandung unsur non halal karena belum terinformasi surat edaran BPJPH.

"Jadi kami turun ke sini sekaligus memberikan informasi kepada retail lain agar menarik produk-produk yang dimaksud," katanya.

Sementara Bagir Staf BPOM Palembang mengatakan, produk marshmallow yang diminta tak diperjualbelikan adalah yang mirip dalam surat edaran BPJPH.

"Yang sama persis tidak ada, hanya mirip, makanya untuk sementara disingkirkan dari etalase," katanya.

Manager Diamond Market Soma, Fendy menambahkan, setelah mendapat arahan dari Dinas Perdagangan, pihaknya tak meletakkan produk-produk yang dimaksud untuk dijual.

"Kita belum menerima informasi perihal ini. Berhubung ada pembinaan disarankan ditarik jadi kami pastikan produk ini tidak dijual dulu," katanya.

Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perdagangan Kota Palembang dan BPOM menyidak retail-retail yang ada di Palembang, Kamis (24/4/2025).
Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perdagangan Kota Palembang dan BPOM menyidak retail-retail yang ada di Palembang, Kamis (24/4/2025). (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved