Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat

Keputusan tersebut dibuat oleh Bidang Propam Polda Jatim setelah menggelar sidang Kode Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan, telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai Anggota Polisi. 

Keputusan tersebut dibuat oleh Bidang Propam Polda Jatim setelah menggelar sidang Kode Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025) kemarin. 

Hasilnya, Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot. 

Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH

Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW. 

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025. 1) Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2) Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC. 3) PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025) 

Nah, Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Mahasiswa di Pacitan Gelar Aksi, Buntut Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Oleh Oknum Polisi

Bahwa, LC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap Korban PW, pada Senin (21/4/2025), setelah kasus tindak pidana tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Artinya, kini eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC itu, berhadapan dengan perkara hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW. 

Baca juga: Sakit Hati Kekasih Punya Pacar Baru, Oknum Polisi Buntuti dan Lakukan Aksi Nekat di Mobil

"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved