Berita Viral
Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan
Pengakuan eks karyawan Jan Hwa Diana hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Pengacara DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya dijebak klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.
Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar Rp2 juta dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar Rp2 juta.
Namun, tambah Tarigan, gaji karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.
"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu."
"Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy.
Itulah mengapa, pihaknya mendampingi DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.
Laporan ini dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.

Siasat licik ini juga diungkap oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Satrio Ambasakti (20).
Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview.
Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak.
Jika begitu, maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta.
Padahal gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.
"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya.
Demi Biayai Anak Sekolah di UGM, Nunung Rela Jadi Driver Ojol, Tiap Bulan Bayar Cicilan Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Asrudin Rugi Rp10 Juta Jadi Korban Penipuan Penyediaan MBG, Diajak Kerja Sama Malah Modal Digondol |
![]() |
---|
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.