Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Pengakuan eks karyawan Jan Hwa Diana hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok DPRD Surabaya - SURYA/Luhur Pambudi
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). 

Pengacara DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya dijebak klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar Rp2 juta dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar Rp2 juta. 

Namun, tambah Tarigan, gaji karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.

"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu."

"Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy.

Itulah mengapa, pihaknya mendampingi DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.

Laporan ini dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.

Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025).
Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). (Dok DPRD Surabaya)

Siasat licik ini juga diungkap oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Satrio Ambasakti (20).

Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview. 

Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak.

Jika begitu, maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

Padahal gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.

"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved