Berita Viral
Penjelasan Kemenpan RB soal Isu Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Lihat Juga Besaran Honor saat ini
Tahun ini, gaji PNS disebut naik sebesar 16 persen. Lalu, benarkah gaji PNS naik 16 persen pada 2025?
TRIBUNJATIM.COM - Tiap tahun gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan.
Tahun ini, gaji PNS disebut naik sebesar 16 persen.
Beberapa akun di media sosial X menyebarkan isu tersebut dengan membagikan link artikel dari beberapa laman berisi kabar pemerintah menaikan gaji PNS.
“Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya,” tulis akun @mat****, Kamis (10/4/2025).
Lalu, benarkah gaji PNS naik 16 persen pada 2025?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya belum pernah mendiskusikan kenaikan gaji PNS.
Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025, Viral Disebut Naik 16 Persen, Begini Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara
Ia menambahkan, pihaknya perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika gaji PNS benar-benar akan dinaikkan.
“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Rini mengamini ada wacana gaji PNS naik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Meski begitu, persentase kenaikan gaji PNS dalam KEM-PPKF belum ditetapkan.
“Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut,” imbuh Rini.
“Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu,” tambah eks Sekretaris Kemenpan-RB tersebut.
Baca juga: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp1 Juta, Eks Pegawai Diana Tagih Ijazah Malah Dimaki Bos: Masalahnya Apa

Berapa besaran gaji PNS saat ini?
Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada Januari 2024.
Pada saat itu, persentase kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024), berikut rincian gaji PNS:
Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Stafsus Bantah Isu Wapres Gibran Main Padel Ketika Demo di Jakarta: Baru Pulang Kunker |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Maaf: Suara Bergetar Nafa Urbach, Janji Uya Kuya, Eko Patrio Ditemani Pasha Ungu |
![]() |
---|
Didemo Masyarakat, Puan Maharani Jawab Tak Ada Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Kan Sudah Disampaikan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Singgung Kualitas Anggota DPR, Sebut Maaf Saja Belum Cukup |
![]() |
---|
Spesifikasi Mobil Mewah Ahmad Sahroni yang Hancur usai Rumahnya Dijarah Massa, Harga Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.