Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sering Dihina Miskin dan Tak Punya Gaji Tetap, Menantu Gondol Uang Mertua Rp420 Juta di Brankas

Aksi menantu gasak uang mertua viral di media sosial. Menantu tersebut melakukan aksi pencurian karena sakit hati sering dihina miskin.

SHUTTERSTOCK/KHOL HIILMY
PENCURIAN UANG - Ilustrasi uang ratusan juta. Seorang menantu bernama Rusli (27) di Pinrang, Sulawesi Selatan mencuri uang mertua di brankas sebesar Rp420 juta. Rusli sakit hati sering dihina miskin dan tak punya penghasilan tetap, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi menantu gasak uang mertua viral di media sosial.

Menantu tersebut melakukan aksi pencurian karena sakit hati sering dihina miskin oleh mertua.

Adapun pelaku bernama Rusli (27).

Kini ia ditangkap polisih setelah mencuri uang tunai sebesar Rp 420 juta dari brankas milik mertuanya sendiri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, pada Selasa (25/3/2025).

Saat kejadian, pemilik rumah, Mustakim Masse (51), sedang tidak berada di tempat.

Baca juga: Warga Gigit Jari Tak Dapat Untung Rp2 Juta Seminggu, Ketipu Dana Talangan Palsu, Uang 200 Juta Ludes

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengungkapkan pelaku merupakan menantu korban.

Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena sering merasa dihina oleh mertuanya yang menyebut dirinya miskin dan tidak berpenghasilan tetap.

"Korban mendapat informasi dari saksi bahwa pagar rumah terbuka. Saat diperiksa, brankas di kamar sudah tidak ada," kata Edy dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Korban lalu melapor ke polisi. 

Hasil penyelidikan mengarah pada Rusli menantu korban.

“Pelaku utama adalah Rusli, dibantu seorang remaja berinisial AP (17),” jelas Edy.

Motif pencurian, lanjutnya, karena sakit hati terhadap ucapan mertua kerap menyebut dirinya miskin.

“Pelaku ini sakit hati karena sering dihina oleh mertuanya,” ungkap Edy.

Setelah mencuri, Rusli melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sempat kabur ke Samarinda. Kami kirim tim ke sana untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku AP masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

PENCURIAN UANG - Ilustrasi uang ratusan juta. Seorang menantu bernama Rusli (27) di Pinrang, Sulawesi Selatan mencuri uang mertua di brankas sebesar Rp420 juta. Rusli sakit hati sering dihina miskin dan tak punya penghasilan tetap, Kamis (24/4/2025).
PENCURIAN UANG - Ilustrasi uang ratusan juta. Seorang menantu bernama Rusli (27) di Pinrang, Sulawesi Selatan mencuri uang mertua di brankas sebesar Rp420 juta. Rusli sakit hati sering dihina miskin dan tak punya penghasilan tetap, Kamis (24/4/2025). (SHUTTERSTOCK/KHOL HIILMY)

Kasus lainnya, seorang pria bernama Kosim (52) menjadi pelaku penganiayaan. 

Pria asal Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember ini, memukuli menantunya bernama Toha (35) hingga babak belur. 

Rohman, Saksi mata mengatakan kronologi penganiayaan tersebut, ketika korban menjemput anak dan istrinya di rumah mertuanya di Dusun Panggulmelati Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas.

Dia menjelaskan, saat itu pelaku dan korban ini sempat debat hebat di depan rumah pelaku, hingga pria ini emosi dan memukul kepala menantunya dengan tangan kosong. 

"Pas korban didepan rumah pak Kosim, tiba-tiba pak Kosim memukul korban," ujarnya, Jumat (7/3/2025). 

Menurutnya, korban mengalami luka robek di pelipus mata.

Sebab tangan pelaku terdapat batu akik besar ketika menempeleng anak mantunya. 

"Korban mengalami luka robek dipelipis dan mata kiri, mungkin karena tangan pak Kosim ada akiknya. Setelah itu saya lerai dan korban langsung pulang," urai Rohman. 

Baca juga: Wajah Mertua Tampar Menantu saat Minta Maaf Depan Polisi Disoroti, Bu Haji Alasan Tak Sengaja: Lupa

Rohman mengatakan, sebelumnya korban memang memiliki masalah rumah tangga, hingga istri dan anaknya pulang di rumah pelaku. 

Baca juga: Ipar Adalah Maut, Pria Sukoharjo Tak Terima Mertua Jodohkan Adik Ipar, Korban Ditusuk 4 Kali

"Kayaknya ada masalah dengan istrinya, sebab istrinya sama anak korban pulang kerumah ayahnya (terduga pelaku). Saatc itu korban mau menjemput, agar pulang ke rumah mereka," katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto membenarkan hal tersebut. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. 

"Sesuai laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku tidak melawan petugas," tanggapnya. 

Sugiyanto menjelaskan kasus ini perlu dimediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut, sebab perkara tersebut dipicu masalah internal keluarga. 

"Pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi. Namun jika tidak membuahkan kesepakatan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved