Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muncul soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Buka Suara: Bukan Bu Mega

Sidang Hasto Kristiyanto menjadi sorotan. Pasalnya dalam sidang tersebut muncul soal 'perintah ibu'.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PERINTAH IBU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang Hasto ramai disoroti usai muncul 'perintah ibu'. PDIP akhirnya buka suara. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang Hasto Kristiyanto menjadi sorotan.

Pasalnya dalam sidang tersebut muncul soal 'perintah ibu'.

Diketahui Hasto menjadi terdakwa perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Muncul soal 'perintah ibu' dalam sidang ramai disoroti hingga mengarah ke Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy pun buka suara.

Pihaknya membantah pernyataan “perintah ibu” yang muncul dalam sidang Hasto Kristiyanto, mengarah kepada Megawati.

Baca juga: Jokowi Santai Meski Namanya Diseret Sekjen PDIP Hasto dalam Kasus Harun Masiku: Biasa

"Bukan Bu Mega," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antaranews via Kompas.com.

Kemudian, penasihat hukum Hasto tersebut mengatakan kader PDI-P yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama. 

Diketahui, munculnya soal "perintah ibu” berawal dari kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," ujar Ronny.

Oleh karena itu, Ronny meminta agar tidak ada framing perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P. 

Dia juga menekankan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku tersebut. 

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Rabu (12/3/2025).
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Rabu (12/3/2025). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” kata Ronny. 

Sebagaimana diberitakan, pernyataan “perintah ibu” berawal dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024.

Hanya saja, dalam sidang yang digelar di Tipikor ini, tidak dijelaskan lebih lanjut siapa sosok ibu yang dimaksud.

"Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (Saeful Bahri/eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?" tanya Jaksa dalam sidang, Kamis.

"Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya," jawab Tio.

"Bagaimana?" tanya Jaksa.

Baca juga: KPK Ditantang Sekjen PDIP Hasto Periksa Keluarga Joko Widodo, Menantu Jokowi: Silakan Saja

"Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di chattingan kalau saya enggak salah kok," kata Tio.

Kemudian, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful untuk menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan "perintah Ibu”.

Tidak menjawab tegas, Tio malah mempersilakan Jaksa untuk mendengarkan saja rekaman teleponnya.

"Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan megenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, 'bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa.

"Iya kan ada rekamannya," jawab Tio.

Tio lantas mengatakan dirinya mengetahui Hasto menjadi garansi dalam proses PAW Harun Masiku.

"Jadi di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa, Pak Hasto, gitu yang saudara dengar dari Saeful ya?" tanya Jaksa.

“Ya, Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok," ujar Tio.

PERINTAH IBU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang Hasto ramai disoroti usai muncul 'perintah ibu. PDIP akhirnya buka suara.
PERINTAH IBU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang Hasto ramai disoroti usai muncul 'perintah ibu. PDIP akhirnya buka suara. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Jaksa lalu kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterlibatan Hasto dalam proses PAW Harun Masiku yang kembali menyebut soal “perintah ibu”. 

“Kemudian, percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saeful. 'Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta'. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?" tanya jaksa.

"Percakapan kayaknya salah deh, bukan sama dengan Saeful," kata Tio.

"Eh iya, saudara dengan Wahyu," ujar jaksa.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu," jawab Tio membenarkan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved