Berita Viral
Pantas Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Rakabuming Dicopot dari Jabatan, Prabowo Merespon
Usulan itu disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Respons dari Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."
"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Namun, Prabowo perlu mempelajari usulan tersebut lebih lanjut.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Aturan Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.
Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Nurlina Menyesal Hina Ibu Kandung karena Capek Merawat, Video Disebar Saudara: Sudah Diblokir |
![]() |
---|
Fakta Pekerja Asing Ngamuk di Perusahaan Penipuan Online Kamboja karena Upah, Komputer Dihancurkan |
![]() |
---|
Ayahnya Dipenjara Korupsi Rp26 M, Anak Eks Wali Kota Kepergok Curi Sepatu Jemaah di Masjid |
![]() |
---|
Anak Syok Baca Wasiat Setelah Ayahnya Meninggal, Satu Keluarga Mendadak Hancur Tahu Fakta Aibnya |
![]() |
---|
Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu, Driver Ojol Ungkap Kisah Pilunya di Masa Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.