Penipuan Jual Beli Mobil di Gresik, Warga Bojonegoro Ditangkap Polsek Sidayu
Agus Suyanto berusia 39 tahun asal Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Polsek Sidayu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Agus Suyanto berusia 39 tahun asal Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Polsek Sidayu.
Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga Rp60 juta.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sidayu, dengan dukungan tim Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AS (Agus Suyanto), warga Bojonegoro, pada Selasa (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Beda Cara Warga Gresik Protes Jalan Rusak, di Driyorejo Ditanam pisang, di Menganti Dipasang Speaker
Kasus ini berawal dari laporan H. Subianto Budiman, warga Kota Surabaya, yang merasa dirugikan usai melakukan transaksi pembelian mobil Daihatsu Pick Up M 9650 E di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, pada 21 Oktober 2024.
Meski pembayaran telah dilakukan dan dokumen kendaraan diserahkan, unit mobil tak kunjung diterima.
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Mobil Ertiga di Jombang Digondol Pria Menyamar Tukar Parkir, Ditemukan di Menganti Gresik
"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam tahun 2014 serta satu unit handphone OPPO Reno 8T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan," ujar Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam.
Pihaknya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kuat Polri dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihaknya selalu siap bertindak cepat atas setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam bertransaksi, serta tidak segan melapor ke kantor polisi atau melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 081188002006 apabila mengalami kejadian serupa
Fakta Jatim Lima Besar PHK Terbesar di Indonesia per 2024, Begini Respon DPD RI: Apresiasi |
![]() |
---|
Ratusan Pensiunan Tangisi Hukuman Ibu Persit yang Menipu Rp 27,5 M, Gaji Sisa Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kantong Mata Memed Sound Horeg - Pembunuh Driver Ojol Pernah Bayar Korban Rp5 Juta |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi Gara-gara Begal Payudara, Ternyata sudah Beraksi 6 Kali |
![]() |
---|
Wanita Ojol yang Tewas di Gresik Ditemukan tanpa Pakaian Dalam, Polisi Tunggu Labfor Cairan Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.