Berita Viral
Warga Syok Kades Kohod Mendadak Diduga Sudah Bebas, Masa Tahanan Ditangguhkan, Apa yang Terjadi?
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Kades Kohod Arsin bin Asip yang disebut-sebut telah bebas setelah beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pagar laut yang membuat nama Kepala Desa Kohod jadi sorotan itu tak terlihat jelas arah selesainya.
Terbaru, publik dibuat tercengang dengan kabar bahwa Arsin bin Asip telah bebas dari masa tahanan.
Keputusan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membuat warga setempat terkejut.
Sebelumnya, Arsin dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025).
Jaksa penuntut umum diketahui telah mengembalikan berkas kasus dengan catatan agar penyidik mendalami lebih jauh terkait dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki adanya unsur korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.
Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat.
Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Siasat Wanita Buat Laporan Palsu Usai Tembak Temannya, Tak Sengaja Usai Tenggak Miras, Kini Ditahan
Sementara itu, Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, juga memberikan tanggapan terkait keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Arsin serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Henri, secara hukum, penangguhan penahanan terhadap Arsin memang dimungkinkan.
Pasalnya, pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Penangguhan itu bisa diberikan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya enam tahun. Masa penahanan awal selama 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, yang totalnya menjadi 60 hari," kata Henri, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut, karena hingga kini Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini, maka penahanan terhadap Arsin tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Nekat Karyawan Toko di Bojonegoro Gasak Mobil Bosnya, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Namun, jika nanti penyidik memutuskan untuk memproses dugaan korupsi, masa penahanan bisa saja diperpanjang lagi, mengingat ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun.
Henri juga menegaskan, meskipun saat ini penangguhan penahanan telah diberlakukan, warga tetap mempercayakan penyidikan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
"Meskipun penangguhan ini sifatnya sementara, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim akan menyelidiki lebih dalam, mengingat saat pengembalian berkas (P-19) lalu, masa penahanan sudah hampir habis," ujar Henri.
Ia menambahkan bahwa warga Desa Kohod memahami bahwa penangguhan penahanan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
"Pada dasarnya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan bekerja profesional dan melanjutkan proses penyidikan dengan sebaik-baiknya," tegas Henri.
Baca juga: Sekdes Malu Terlanjur Dipuji Dedi Mulyadi Kinclong, Ujungnya Malah Kena Sindir Soal Kondisi Desa
Sebelumnya viral di media sosial mengenai denda yang harus dibayarkan Kades Kohod mencapai Rp 48 miliar.
Rupanya, Kades Kohod, Arsin Bin Sanip tak mengetahui denda puluhan miliar yang dialamatkan kepadanya itu.
Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tetapi ternyata Arsin tidak mengetahui denda tersebut.
Ada pula kabar yang menyebutkan Arsin sudah siap membayar denda sebesar Rp 48 Miliar.
Namun, kepala desa tersebut mengatakan tak pernah menandatangani surat pernyataan apapun.
Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (2/3/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.
Baca juga: Syukuran Kades Kohod Ditangkap, 50 Warga Cukur Rambut Plontos & Nyalakan Petasan: Janji Kami
Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.
Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.
Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.