Dindik Surabaya Bakal Dirikan Posko SPMB 2025, Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapot
Pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Selanjutnya, SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dinas Pendidikan Surabaya saat ini tengah menyusun aturan teknis dalam penerapan aturan ini.
Kegiatan sosialisasi ini akan menyasar orang tua siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP, baik secara langsung maupun di tingkat kelurahan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (27/4/2025).
Baca juga: SPMB 2025 Jatim Gunakan Sistem Domisili, Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Integritas
Untuk memberikan pendampingan secara langsung, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri.
Posko SPMB 2025 akan memberikan informasi sekaligus menjadi bahan konsultasi bagi calon pendaftar.
"Contoh, siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini kan tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya," jelasnya.
Baca juga: Pesan Gubernur Khofifah Jelang Sistem Baru SPMB Tahun 2025 pada para Kepsek: Jaga Integritas
Tak hanya itu, Dispendik Surabaya akan menyelenggarakan uji coba (trial) pendaftaran. Selain jalur prestasi, simulasi juga dilakukan untuk jalur domisili.
“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka,” katanya.
Jalur prestasi menjadi satu di antara jalur yang bisa diakses pada SPMB 2025.
Baca juga: SPMB di Surabaya Digelar Bulan Juni, Tak Ada Zonasi, Komisi D Ingatkan Dispendik untuk Sosialisasi
Pada SPMB SMP, kuota tertinggi tetap berada di jalur domisili (sebelumnya bernama zonasi) minimal sebesar 40 persen, kemudian diikuti prestasi (35 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).
Pada jalur prestasi, siswa juga dapat menyertakan prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau kurasi Kementerian. Prestasi ini menyangkut akademik dan non-akademik.
Prestasi akademik dapat berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
dindik surabaya
SPMB 2025
jalur prestasi
berita Surabaya Hari ini
PPDB 2025 di Surabaya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Sopir Angkot Tolak Rencana Bus Transjatim Malang Raya, DPRD Jatim Desak Dishub segera Cari Solusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pria dan Wanita di Surabaya Diserang Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.