Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Sabu, DJ Rosella Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Terima Putusan dengan Tangisan

Musisi Disc Jockey (DJ) bernama Nur Elisya, atau yang dikenal sebagai DJ Rosella, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terk

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
NANGIS - DJ Rosella terlihat menangis saat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus kepemilikan 5,30 gram sabu, Senin (28/4). Ia menghadapi sidang itu secara video call. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Disc Jockey (DJ) bernama Nur Elisya, atau yang dikenal sebagai DJ Rosella, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus kepemilikan 5,30 gram sabu, Senin (28/4/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

DJ Rosella tertangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur di Cafe Bung Reborn, Desa Jabon, Mojokerto. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dengan berat total seberat hampir 5 gram.

Tujuh teman DJ Rosella yaitu Aisah, Yosep Sandi, Anang Suroto, Yosep Sandi, M. Toyib, M. Fahri, dan Nurlalaili saat itu ikut tertangkap.

DJ Rosella saat menghadapi sidang vonis secara video call, terlihat menangis. Dengan suara lirih, ia mengatakan menerima putusan tersebut.

Menurut dakwaan JPU Ugik Ramantyo, DJ Rosella ditangkap Satresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 lalu.

Baca juga: Alasan Nathalie Holscher Tak Mau Minta Maaf Meski Diminta Bupati, Singgung DJ Lain yang Disawer

Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram  ditemukan di dalam koper yang di taruh di depan Cafe.

"Dan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 4,12 gram di bawah alat DJ dalam cafe," ujar JPU.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal DJ Rosella di Kebonagung, Krian.

Polisi menemukan 2  unit timbangan digital yang disimpan di dalam lemari. Saat diintrogasi, DJ Rosella mengakui bahwa pada 11 September telah mendapat sabu sekitar 5,30 gram dari Aisyah warga apartemen Gunawangsa yang dibeli dengan seharga Rp13 juta.

Setelah mendapat sabu itu, sebagaian telah dikonsumsi sendiri di rumah. Beberapa gram lain telah digunakan bersama teman-temanya.

Baca juga: Sosok Hanis Sagara, Eks Pemain Timnas Indonesia Nikahi DJ Sidoarjo di Depan Kabah, Fotonya Viral

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved