Berita Viral
Pak Camat Digerebek Istrinya yang Baru Pulang Kampung, Kepergok Berduaan dengan Stafnya di Rumah
Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Diketahui, stafnya itu juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor:
Torik Aqua
KOMPAS.com/ Junaedi
SELINGKUH - Ilustrasi penggerebekan. Nasib camat setelah kepergok berduaan selingkuh dengan stafnya di rumah. Digerebek istri yang baru pulang kampung.
PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Larangan ini mencakup berbagai jenis selingkuh, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan resmi.
Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa PNS yang selingkuh akan menerima hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang selingkuh diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atau pemecatan menjadi sanksi terberat bagi PNS yang terbukti selingkuh.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.