Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Urus Ayah Sendiri hingga Wafat, Raka Mendadak Digeruduk 4 Kakak soal Warisan, Dedi Mulyadi Bertindak

Urus ayahnya sendirian hingga wafat, Raka seorang pemuda mendadak didatangi empat orang kakaknya untuk minta warisan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube KDM1 - TribunJabar.ID
URUS AYAH HINGGA WAFAT - Tangkapan layar unggahan Dedi Mulyadi, Minggu (27/4/2025). Setelah viral karena merawat ayahnya yang sakit sendirian sampai wafat, cerita miris siswa SMP viral bernama Raka asal Bandung rupanya masih berlanjut. Kini Dedi Mulyadi langsung bertindak setelah dengar kabar 4 kakaknya menagih warisan. 

Bahkan, persoalan itu menjadi makin pelik. 

Sebab, MS dan AF tak bisa mengontrol amarahnya hingga melakukan pengeroyokan terhadap M. 

Padahal M hendak menjelaskan dengan rinci mengenai harta warisan tersebut. 

Akibat tindakannya, MS dan AF pun harus berurusan dengan polisi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan, MS dan AF. 

Keduanya, diamankan usai kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) itu dilaporkan korban ke Polsek Ngronggot. 

"Kami mengamankan dua tersangka yang diduga mengeroyok hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Korban telah menjalani visum," katanya, Sabtu (1/3/2025). 

Baca juga: Pengakuan Pria Bacok Orang Tua Pacar di Sumut, Tak Terima Diminta Putuskan Si Anak SMA: Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan ini. 

Peristiwa bermula ketika MS dan AF mendatangi M yang kebetulan sedang berada di rumah kerabatnya, AA. 

Rumah AA masih di wilayah Desa Ngronggot. 

"Tersangka menemui korban guna meminta bagian warisan harta dari almarhum kakaknya," ujarnya. 

Mengetahui kehadiran saudaranya, M langsung berupaya menjabarkan gamblang ihwal harta warisan yang diminta tersangka. 

Namun, belum sempat bercakap, MS dan AF justru tiba-tiba mencekik dan memukul M. 

Belakangan diketahui, MS dan AF melakukan tindakan tak patut tersebut lantaran dipengaruhi alkohol alias mabuk. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved