Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Urus Ayah Sendiri hingga Wafat, Raka Mendadak Digeruduk 4 Kakak soal Warisan, Dedi Mulyadi Bertindak

Urus ayahnya sendirian hingga wafat, Raka seorang pemuda mendadak didatangi empat orang kakaknya untuk minta warisan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube KDM1 - TribunJabar.ID
URUS AYAH HINGGA WAFAT - Tangkapan layar unggahan Dedi Mulyadi, Minggu (27/4/2025). Setelah viral karena merawat ayahnya yang sakit sendirian sampai wafat, cerita miris siswa SMP viral bernama Raka asal Bandung rupanya masih berlanjut. Kini Dedi Mulyadi langsung bertindak setelah dengar kabar 4 kakaknya menagih warisan. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral perbincangan soal seorang remaja yang merawat ayah hingga wafat.

Pengorbanan anak tersebut tak sebanding dengan apa yang diperolehnya.

Apalagi setelah terungkap kehadiran empat orang kakak kandungnya.

Tentu kehadiran para kakak kandung ini tak jauh dari kata warisan.

Menyaksikan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak mau tinggal diam.

Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggal sang ayah berpulang, Raka masih menghadapi masalah lain.

Raka kini diincar empat orang kakaknya padahal sang ayah belum sepekan berpulang.

Empat kakak Raka tersebut mempermasalahkan warisan yang ditinggalkan almarhum ayahnya, padahal, menurut Raka, keempatnya sama sekali tak pernah menjenguk sang ayah saat sakit.

Bahkan, ketika ayahnya dirawat di rumah sakit, kemudian dirawat di rumah hingga meninggal dunia, keempat kakaknya tak pernah menjenguk.

Hal tersebut terungkap saat Raka berbincang dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

Momen tersebut dibagikan Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya, Minggu (27/4/2025), seperti dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Senin (28/4/2025).

Raka menyebut, keempat kakaknya tak ada yang peduli.

"Selama sakit gak ada yang ngurus, gak ada sama sekali," ujar Raka pada Dedi Mulyadi.

Hal ini pun sempat membuat tetangganya bertanya-tanya.

Tangkapan layar unggahan Dedi Mulyadi, Minggu (27/4/2025). Setelah viral karena merawat ayahnya yang sakit sendirian sampai wafat, cerita miris siswa SMP viral bernama Raka asal Bandung rupanya masih berlanjut.
Tangkapan layar unggahan Dedi Mulyadi, Minggu (27/4/2025). Setelah viral karena merawat ayahnya yang sakit sendirian sampai wafat, cerita miris siswa SMP viral bernama Raka asal Bandung rupanya masih berlanjut. (YouTube Dedi Mulyadi)

Karena biasanya saat ada orang tua yang sakit, pasti ada yang mengurus atau menemaninya secara bergantian.

Namun selama ayah Raka yang berprofesi agen bus ini sakit, hanya Raka sendiri yang selalu menemaninya.

Setelah ayahnya meninggal karena tumor paru yang dideritanya, barulah keempat kakak Raka ini berdatangan.

Raka mengatakan bahwa keempat kakaknya ini memang sudah hidup terpisah karena sudah punya keluarga masing-masing.

"Semuanya pak minta warisan, padahal baru lima hari, udah maksa-maksa minta surat kematian buat warisan," ucap Raka ke KDM.

Baca juga: Tampang Prengki Duduk Santai usai Bunuh Kakaknya Karena Masalah Warisan, Polisi Selidiki

Sementara ibunya, kata Raka, kondisinya memang sudah menikah lagi setelah bercerai dengan ayahnya.

"Palebah rek maot emung datang, ari palebah waris hayang, eta biasa hirup (ketika sakit gak mau datang, ketika soal warisan pada mau, itu biasa hidup," timpal KDM.

Ketika mambahas masalah warisan ini, Dedi Mulyadi mengimbau Raka yang masih kelas 1 SMP ini tidak terlalu ikut campur.

"Urusan kakak ngejar warisan biar lah, kamu kebagian WC juga gak apa-apa," kata KDM.

Raka juga bercerita bahwa dia rencananya akan tinggal bersama adik ibunya untuk sementara.

Tak disangka, Raka juga diberi kejutan oleh Dedi Mulyadi, yaitu dijadikan anak asuh oleh putra dari KDM yang merupakan anggota DPRD Jabar.

"Udah kamu sekolah, itu nanti Maula Akbar itu jadi bapak asuh kamu, yang nyekolahin kamu sampai tamat SMA, kesempatan jadi anak angkatnya wakil bupati, anak angkat anggota DPRD Provinsi Jabar," ucap KDM.

Raka pun sempat berpikir beberapa saat sampai akhirnya dia mengiyakan tawaran Dedi Mulyadi tersebut.

Baca juga: Keluarga Syok Nenek Penjual Buah Tinggalkan Warisan Ratusan Juta dan Emas, Selama ini Hidup Sendiri

Sementara itu di Nganjuk perebutan harta warisan juga terjadi dan membuat hubungan sebuah keluarga merenggang.

Ikatan keluarga antara MS (39), AF (25), serta M (43), warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merenggang. 

Pemicu utamanya adalah gara-gara pembagian warisan. 

Bahkan, persoalan itu menjadi makin pelik. 

Sebab, MS dan AF tak bisa mengontrol amarahnya hingga melakukan pengeroyokan terhadap M. 

Padahal M hendak menjelaskan dengan rinci mengenai harta warisan tersebut. 

Akibat tindakannya, MS dan AF pun harus berurusan dengan polisi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan, MS dan AF. 

Keduanya, diamankan usai kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) itu dilaporkan korban ke Polsek Ngronggot. 

"Kami mengamankan dua tersangka yang diduga mengeroyok hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Korban telah menjalani visum," katanya, Sabtu (1/3/2025). 

Baca juga: Pengakuan Pria Bacok Orang Tua Pacar di Sumut, Tak Terima Diminta Putuskan Si Anak SMA: Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan ini. 

Peristiwa bermula ketika MS dan AF mendatangi M yang kebetulan sedang berada di rumah kerabatnya, AA. 

Rumah AA masih di wilayah Desa Ngronggot. 

"Tersangka menemui korban guna meminta bagian warisan harta dari almarhum kakaknya," ujarnya. 

Mengetahui kehadiran saudaranya, M langsung berupaya menjabarkan gamblang ihwal harta warisan yang diminta tersangka. 

Namun, belum sempat bercakap, MS dan AF justru tiba-tiba mencekik dan memukul M. 

Belakangan diketahui, MS dan AF melakukan tindakan tak patut tersebut lantaran dipengaruhi alkohol alias mabuk. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved